INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-Jumat 26 April 2024 Mama Demaris Nelci Nenohai Asal Desa Ofu, Kecamatan Kolbano, Kabupaten, Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timu,
Saat di wawancarai awak media ini menceritakan kejadian yang di alaminya, bahwa
Pada hari sabtu 9 maret 2024 sekitar jam 10 pagi
Saya pergi ke kebun untuk mengambil buah pepaya, sampai di tengah perjalanan di tempat kejadian maka yang di duga pelaku mengatakan bahasa hinaan dengan bahasa dawan kelo, /(monyet), asu, (anjing), faif fui, (babi hutan).
Saya tidak terima dan langsung saya bertanya kepada si pelaku saya salah apa pelaku lngsung melawan mendekati saya dan memukul saya hingga jatuh dan iyapun mebanting, dan mencekik saya di bahagian leher hingga saya mengalami luka cakar di bahagian leher saya.
Sesudah habis kejadian saya langsung datang ke polsek Kolbano untuk melaporkan kejadian yang menimpa diri saya, tetapi sesampai di polsek dari pihak polsek tidak Terima pengaduan saya ,
Dan pada saat itu juga saya langsung melnjutkan perjalannya menuju soe, ke kantor bupati Timor Tengah Selatan untuk bertemu dengan penjabat sementara agar meminta tolong.
Pada saat itu pun penjabat Bupati sementara,langsung menelpon dokter untuk visum tapi jawaban dari dokter minta harus ada surat pengantar dari kepolisi maka saya datang ke polres untuk buat laporan polisi di Polres Timor Tengah Selatan pada saat itu juga saya di dampinggi oleh Sura Sanggar Perempuan (SSP) TTS.
Dia saat saya berada di Polres Timor Tengah selatan,
Anggota polsek dari kolbano datang ke polres bertemu dengan saya meminta agar saya harus buat laporan di polsek, dan Anggota polsek minta saya agar tanggal 15 maret baru buat laporannya di Polsek Kolbano.
Pada tanggal 15 saya datang ke polsek kolbano untuk buat laporan, memang surat laporannya suda di buat
Dengan nomr LP/B/08/111/2024/ Sek.Kolbano/Polres TTS /Polda NTT.
tetapi prosesnya tidak berjalan
Saya menilai bahwa ada unsur pembiaran terhadap kasus saya ini oleh pihak polsek dan juga tidak ada keadilan bagi diri saya karena kejadian sudah dua kali terjadi yang di lakukan oleh pelaku yang sama dan kejadian yang pertama juga sudah di laporkan di polsek tetapi dari polsek hilangkan kejadian yang pertama dan saya menilai bahwa pelaku di lindungi oleh polsek.
Saya meminta agar pihak penegak Hukum harus menegakan keadilan bagi kami masyarakat kecil sehingga ada keadilan bagi kami. pungkas Demaris.
Dari pihak Polsek kolbano saat di konfirmasi lewat via whatsaap menjelaskan bahwa, mengenai laporan dari Mama Damaris N. Nenohai..
Bukannya kami tidak menerima atau tidak menanggapi laporan dari beliau.
Tapi karna memang kejadiannya bukan di wilayah hukum Polsek Kolbano makanya kami mengarahkan beliau untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Niki Niki..
Memang waktu itu dia datang ke polsek Kolbano untuk mengadu dan menyampaikan kepada piket bahwa dia sudah menghubungi Kanit Reskrim dan Kanit Reskrim mengiyakan bahwa untuk dibuatkan laporan polisi.
Tapi setelah kami telusuri TKP nya bukan di wilayah kami.. dan piket mengkonfirmasi kembali ke Kanit Reskrim..
Sehingga Kanit Reskrim mengarahkan untuk beliau melaporkan kepolsek Niki Niki saja sesuai Tempat kejadian Perkara pungkasnya.
Kaperwil NTT (YM)