Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaDaerahAmbulance berpelat dinas,diduga disalah gunakan untuk berpariwisata

Ambulance berpelat dinas,diduga disalah gunakan untuk berpariwisata

InfoombbsiberIndonesia.com Curup,kab.rejang lebong, 8 mei 2024 – Diduga penyalahgunaan kendaraan berpelat dinas apa lagi kendaraan tersebut adalah kendaraan ambulance yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan kesehatan,membawa orang sakit dan orang meninggal akan tetapi kendaraan ambulance tersebut dibawa untuk kegiatan wisata tepatnya pada hari Selasa 7 mei 2024 sktr kurang lebih pukul 13.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib sore di ditempat wisata ulumusi sungai terokon desa Cawang lama.

Bahkan bukan itu saja,kurangnya perhatian puskesmas sumber Urip dalam bidang kebersihan yang seharusnya menjadi moto utama untuk menciptakan hidup yang sehat yang mana pada saat tim awak media mendatangi puskesmas sumber Urip ditemukan sampah yang bertaburan didepan gerbang kantor puskesmas.

Saat dikonfirmasi kepala UPT Puskesmas sumber Urip bapak mus Mulyadi oleh awak media metro tv dan infosiberindonesia.com mengatakan kegiatan tersebut dilakukan setelah kegiatan sosialisasi kedesa,bahwa anggota puskesmas butu refreshing untuk menghilangkan stress.(Tegasnya)

Aturan tentang penggunaan kendaraan berpelat merah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Berikut isi Peraturan nomor 87.
1.Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
2. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, 3.Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Dengan adanya temuan diduga penyalahgunaan kendaraan berpelat dinas ambulance dan kurang nya perhatian dalam menangani kebersihan yang seharusnya menjadi program utama yang dilakukan dalam melayani kesehatan,puskesmas sumber Urip dibawa naungan dinas kesehatan kabupaten rejang Lebong,diduga memberikan contoh yang tidak baik sedangkan puskesmas tersebut mendapatkan akreditasi untuk menjadi percontohan puskesmas lainnya.

Kami berharap agar bapak bupati kabupaten rejang Lebong,dinas kesehatan dan unsur terkait lainnya untuk memanggil kepala puskesmas sumber Urip dan diberikan tindakan tegas tentang aturan kedisiplinan ASN.

Pewarta(ad)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments