(Menulis pintar berpikir cerdas)
Infoombbsiberindonesia.com Curup, kab.rejang Lebong 8 mei 2024 – Diduga indikasi pungli yang mengatas namakan uang sumbangan,SPP, ataupun komite diduga sering kali terjadi didunia pendidikan salah satunya ditemukan indikasi dugaan pungli yang terjadi di SMKN 7 jl.lintas sumber bening kec.selupuh rejang kab.rejang lebong.
Sekolah merupakan pelaksana program wajib belajar yang dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.beda halnya yang terjadi di ruang lingkup sekolah SMKN 7 kab.rejang Lebong yang diduga melakukan pungli yang bermoduskan uang sumbangan yang dimanfaatkan oknum oknum atau kelompok untuk memperoleh keuntungan pribadi sebagai ajang korupsi,kolusi dan nepotisme.
Pasalnya”dugaan tersebut bukan tanpa alasan, adanya laporan keluh kesah dari orang tua murid yang menceritakan kepada awak media beberapa pekan lalu sebut saja (BK) yang menceritakan bahwa adanya sumbangan setiap bulannya sebesar Rp.75.000 persiswa satu tahunnya sebesar Rp.900.000 dengan jumlah siswa lebih kurang sekitar 716 siswa tahun ajaran 2023- 2024.(Tegasnya)
Mendapatkan adanya laporan dari masyarakat sebagai orang tua murid tim awak media beberapa pekan lalu mencoba beberapa kali mendatangi sekolah SMKN 7 guna untuk memastikan informasi dan mengonfirmasi kepada bapak kepalah sekolah Budi setia Edy akan tetapi bapak kepalah sekolah tidak dapat ditemui.
Bahkan bukan cuma itu saja demi memastikan informasi yang didapatkan tim awak media infosiberindonesia beserta mata publik pada hari Rabu 8 mei 2024 sekitar pukul 09.00 wib mencoba mendatangi kembali sekolah tersebut akan tetapi mendapatkan hal yang sama bapak Budi setia Edy selaku kepalah sekolah tidak berada ditempat,menurut keterangan satpam bahwa bapak kepalah sekolah hanya datang kadang diwaktu pagi hari terkadang siang dan lalu pergi sesuai jadwal yang dia inginkan dan untuk melakukan pengecekan guru hanya dikontrol melalui cctv menggunakan handphone.(Tegas satpam SMKN 7)
Sampai berita ini dilayangkan belum ada klarifikasi dari bapak Budi setia Edy maupun pihak sekolah.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Dengan adanya indikasi dugaan pungli yang terjadi di SMKN 7 kab.rejang Lebong agar kiranya APH,tim cyber pungli Polda,cyber pungli polresta kab.rejang Lebong Polda Bengkulu,Kejati,Kejari rejang Lebong,BPK RI,KPK,untuk menindak lanjuti dengan tegas adanya indikasi dugaan pungli yang terjadi di sekolah tersebut.
dan kami juga meminta kepada bapak gubernur provinsi Bengkulu,dinas pendidikan provinsi,dinas pendidikan kab.rejang lebong, inspektorat dan instansi terkait lainnya untuk memanggil dan menindak tegas bapak Budi setia Edy selaku kepalah sekolah yang diduga tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya masuk kerja tidak sesuai aturan.
Pewarta(ad)