Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaDaerahDiduga PT Mir Melanggar hukum, Tanami Kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai.

Diduga PT Mir Melanggar hukum, Tanami Kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai.

Infoombbsiberindonesia.com– kab Tapsel,
PT. Maju Indo Raya ( Mir) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit yang  terletak di Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara.

Berdasarkan pantauan wartawan pada tanggal 7/5/2024, dibantaran sungai Aek sibirong Kelurahan Ampolu ring 1 izin PT.Mir sudah ditanami kelapa sawit.
Padahal didalam izin Perkebunan dan AMDAL ada batasan areal dari sungai yang tidak diperbolehkan ditanami kelapa sawit, 50 -100 meter dari bibir sungai.
Bertujuan untuk melestarikan ekosistem sungai sehingga terlindungi dan terjaga kelestariannya.

Anggota humas PT.Mir. Azis Harahap ketika ditemui wartawan dikantor besarnya hari Selasa 7/5/2024, tidak dapat memberikan keterangan yang berarti terkait hal tersebut.
” Saya hanya anggota pak,,,belum mengerti masalah tersebut” ujar Rizki  menjawab pertanyaan wartawan.

Ditempat terpisah, Ketua Naposo Nauli Bulung Kabupaten Tapanuli Selatan sekaligus penggiat lingkungan Riski Rambe S.Pd.  ketika dijumpai wartawan disalah satu kedai di Padang Sidempuan sangat menyayangkan kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
Dan akan menyurati perusahaan.

Sumber lain mengatakan, Batas areal perkebunan yang diusahakan oleh perusahaan besar harus dilakukan sampai temu gelang atas seluruh areal perkebunan dengan ketentuan jarak tanaman dengan:
-sungai besar berjarak  200 meter.
-sungai kecil berjarak 100 meter.
-satu(1) Kilo meter dari areal perkampungan.
-setengah (0,5) Kilometer dari jalan umum.
Serta 250 meter dari mata air/ danau.
Sementara pantauan langsung wartawan 7/5/2024, jarak tanaman kelapa sawit PT. Mir. hanya 3 sampai 4 meter saja dari bibir sungai Aek Sibirong.

Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya.
Baik lingkungan alam juga lingkungan sosial.
Manusia bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Dan Manusia makan, minum, menjaga kesehatan semuanya memerlukan lingkungan.
Oleh karena itu pemerintah membuat sanksi yang sangat berat.
UU No 32 Tahun 2009 pasal 99 tentang PPLH.
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, ambien,air,laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pidana paling singkat satu ( 1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun penjara.
Denda minimal Rp 1 Milyar.
Maksimal Rp 3 M.
Dengan tujuan agar terjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Pewarta ( Nelwan).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments