INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-Sulawesi Utara /Manado Seorang pengusaha sukses berinisial Heng yang juga akrab di panggil ko’ Heng yang bersangkutan mempunyai beberapa usaha di Kota Manado
Dengan kekuatan materi dan uang yang bersangkutan bebas melakukan apa saja..Heng yang di maksud juga membangun di kelurahan Paniki kecamatan Mapanget kota Manado bahkan tak tanggung-tanggung menabrak aturan seperti yang terlihat oleh pantauan media ini.
lokasi di kelurahan Paniki kecamatan Mapanget tepatnya di Jembatan yang di aliri aliran Das Danau Tondano telah di talud hingga setengah Dari sungai sudah di tutup dengan material mengakibatkan badan sungai menjadi kecil.
Diatas sungai tersebut terdapat jembatan nasional yang menghubungkan akses ke Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, selain itu warga kelurahan Paniki terancam tenggelam dengan luapan air sungai tersebut jika musim hujan datang.
Heng yang diduga pemilik bangunan tersebut saat di temui di toko Nelayan miliknya di pusat kota Manado 25/5/2924.wartawan media ini di arahkan oleh salah seorang diduga anaknya sambil menunjuk kepada seseorang agar wartawan ketemu dengan antek-antek yang bersangkutan
,
Nando,” saya orangnya ko Heng.. bukan cuma ngana( kamu) wartawan yang datang kesini banyak….. soal itu proyek tanyakan kepemerintah setempat,” katanya mereka yang memberikan izin 25/05/2024
Hal tersebut setelah ditelusuri ke pemerintah setempat yang di maksud memberi izin membangun di bantaran sungai
Lurah Paniki frendy yang komfirmasi melalui WhatsApp pribadi,” saya sebagai lurah di tanya saja soal izin, tidak tepat apalagi seorang lurah mengeluarkan izin,” jelasnya.lurah merasa lucu dan dirinya juga menjelaskan bahwa pemilik bangunan tersebut tidak memiliki izin
Sementara adanya bangunan yang berada di badan sungai tak lepas dari pengawasan Balai sungai provinsi Sulawesi Utara, kuat dugaan adanya kerjasama dengan pengambil kebijakan di Balai sungai tersebut sehingga bangunan yang di maksud tidak di larang.
Hal ini telah di komfirmasi melalui bagian Rekomtek (untuk memudahkan pemohon mengajukan rekomendasi tehnis kepada balai sungai) dalam hal ini Vivi melalui telepon WhatsApp pribadi namun tidak di respon 28/05)2025
Aturan larangan membangun di sampadan sungai sudah sangat jelas paling kurang 100 Meter dari bibir sungai
Pewarta (Rosna)