ONFOOMBBSIBERINDONESIA.COM– Menko Polhukam Hadi Tjahjanto meminta agar TNI-Polri mengawasi minimarket yang menjual pulsa atau top up untuk judi online. Hal tersebut ditujukan kepada anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
“Pengawasan terhadap minimarket-minimarket yang menjual pulsa isi ulang, top up, untuk bermain judi online. Ini saya minta memang harus ditutup, kecuali pelayanan untuk telpon seperti untuk alat komunikasi, silakan,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip pada Senin (26/6/2024).
Selain itu, pihaknya juga akan mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan terhadap modus jual beli rekening. Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa Satgas nantinya akan memutus network access provider, terutama jalur yang ke luar negeri karena server-server judi online berada di luar negeri.
Jika jalur tersebut sudah diputus, artinya jalur untuk memberikan ruang bermain judi online juga sudah tidak ada.Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keppres tersebut pada 14 Juni 2024 lalu.Adapun Satgas tersebut terdiri atas Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas.
Kemudian Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.Lalu Menkominfo Budi Arie Setiadi sebagai Ketua Harian Pencegahan.Serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.
Red