Infoombbsiberindonesia.com Seluma,Bengkulu 5 juli 2024 – Bamox oknum guru SMPN 14 kabupaten seluma, provinsi bengkulu sebagai seorang terlapor terkait indikasi dugaan pelecehan dan pencabulan anak dibawa umur yang mencuat beberapa bulan lalu lagi lagi tidak dapat menghadiri panggilan pihak kepolisian.
Pasalnya” panggilan pertama tersebut dijadwalkan pada hari selasa 2 juli 2024 pukul 8.30 wib dan diundur pada hari jum’at 5 juli 2024 pukul 14.00 wib dengan alasan terlapor berhalangan hadir,akan tetapi pada hari jum’at bamok juga tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
Berdasarkan informasi dari pimred media warta global Asmaul husna agustian sebagai pelapor yang sudah berkoordinasi kepada pihak kepolisan Polresta seluma polda bengkulu yang menangani kasus tersebut mengatakan kepada awak media. bahwa pada hari ini bamox sebagai terlapor juga berhalangan hadir setelah diundur beberapa hari lalu.(Ujarnya)
Menurut informasi yang didapatkan setelah berkordinasi dengan pihak kepolisian akan ada pemanggilan tahap kedua yang dijadwalkan pada hari senin nanti 8 juli 2024 apabila pemanggilan ke 2 oknum terlapor juga beralasan tidak dapat hadir untuk menjalankan pemeriksaan maka akan ada mekanisme selanjutnya.(Tutup agus)
Ditempat yang berbeda ketua umum ormas maju bersama bengkulu(OMBB) M Diamin salah seorang pelopor dalam gabungan ormas dan media yang melaporkan dan ikut mengawal kasus dugaan pelecehan dan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan bamox oknum guru yang mencederai dunia pendidikan. mengatakan dengan tegas kepada kaperwil media Infosiberindonesia.com bahwa akan terus mengawal kasus tersebut sampai terlapor mendapatkan kepastian hukum yang berlaku.(Ujarnya)
Bahkan bukan hanya mengawal kasus tersebut,ormas maju bersama bengkulu juga telah berkordinasi kepada Tim kuasa hukum OMBB Reno Ardriansyah ,Sh MH salah satu pengacara ternama diprovinsi bengkulu yang telah banyak menyelesaikan kasus kasus salah satunya teragedi karoke dua tahun silam di kota bengkulu.
Ormas maju bersama bengkulu(OMBB) akan menggandeng kuasa hukum Reno Ardriansyah SH,MH apabilah dinilai kasus tersebut tidak menemui titik terang.saya selaku ketua umum OMBB meminta kepada Aparat penegak hukum dan mendukung penuh peroses hukum tersebut ditegakkan seadil adilnya sesuai hukum yang berlaku di negara republik indonesia agar menjadi contoh kedepan diprovinsi bengkulu jangan sampai ada anak dibawah umur yang menjadi korban pendidik nya sendiri.(Tegas M diamin)
Red