Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaDaerahDi PHK Secara Sepihak Pekerja PT SARI SAWIT SEJATERAH Lapor Ke Disnaker,

Di PHK Secara Sepihak Pekerja PT SARI SAWIT SEJATERAH Lapor Ke Disnaker,

INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-Bengkulu,  –  di PHK secara sepihak salah satu pekerja PT SARI SAWIT SEJATERAH.lapor ke Disnaker Kota Bengkulu.diduga di PHK tanpa adanya surat pemecatan dan di berikan surat peringatan.sp 1 sp 2 sp 3 oleh pihak perusahaan terhadap pekerja. yang berdomisili di jalan semangka Raya Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu,

Perusahaan.PT SARI SAWiT SEJAHTERA.yang bergerak di bidang EXPEDISI TRANSPORTASI angkutan minyak kelapa sawit. CURADE PALM OIL.diduga telah melakukan PHK pekerja secara sepihak tanpa adanya surat pemecatan atau PHK.dan tidak memberikan sp 1 sp 2 dan 3.jika terdapat kesalahan kepada pekerja.sedangkan sudah bekerja kurang lebih  selama 5 tahun mengabdi sebagai pekerja.tentunya atas pemutusan hubungan kerja PHK.tampa alasan yang jelas pekerja tidak Terima dan merasa tidak ada keadilan.mengadu ke Disnaker Kota Bengkulu.berharap mendapatkan hak dan keadilan.surat panggilan mediasi pertama yang telah di jadwalkan.pada 3/7/24.oleh pihak Disnaker namun sangat di sayangkan pihak perusahaan baik yang mewakili tidak dapat hadir sehingga mediasi tersebut gagal tidak dapat dilaksanakan. 8/7/24.

Pasalnya”berdasarkan informasi yang terhimpun beberapa waktu yang lalu Junaidi salah satu pekerja yang diduga di pecat tanpa adanya surat pemecatan atau PHK.oleh pemangku kepentingan Perusahaan.sebagai yang mengadukan telah melayangkan surat ke Disnaker. atas terjadinya tindakan pemutusan hubungan kerja PHK.secara sepihak yang menimpa dirinya,yang mana selama bekerja diduga tidak pernah mendapatkan hak sebagai pekerja salah satunya seperti.BPJS Kesehatan.dan BPJS.Ketenagakerjaan.juga status sebagai karyawan perusahaan tidak di perjelas sampai tibanya di PHK tanpa adanya surat pemecatan dari perusahaan. seharusnya pekerja yang ada di daftarkan ke Disnaker oleh pihak perusahaan.agar pekerja dapat pengawasan Dari pemerintah.dalam hal ini patut diduga sudah melanggar peraturan pemerintah”

“Sebagai salah satu yang mengadu Junaidi Saat di wawancarai awak media di kediamannya.mengatakan bahwa benar adanya permasalah yang menimpa dirinya di PHK tanpa adanya surat pemecatan dari perusahaan.tempat ia bekerja di.PT SARI SAWiT SEJAHTERA.surat pengaduan saya sudah diterima  pihak Disnaker Kota Bengkulu.bahkan  sudah melalui proses mediasi pertama pada hari rabu.3/7/24.tapi tidak sesuai dengan harapan mediasi tersebut tidak dapat di laksanakan sehubungan.pihak perusahaan diduga tidak dapat hadir tanpa memberikan alasan yang jelas apalagi surat pemberitahuan Kepada pihak Disnaker.ungkap nya.

Lanjutnya”Saya juga telah menerima surat panggilan mediasi Ke 2.saat ambil surat panggilan mediasi di Disnaker yang telah di jadwalkan. pada.tgl.10/7/24.disisi lain.ibu Julius Marni yang akrab di panggil ibu ayu menjelaskan bahwa diduga pihak dari perusahaan datang sehari setelah jadwal mediasi pertama.pihak dari perusahaan yang datang menerangkan bahwa waktu jadwal mediasi pertama yang telah di jadwalkan dalam surat panggilan ke pihak perusahaan. belum bisa hadir berhubung ada kendaraan mendapat musibah. yang seharusnya jika tidak dapat hadir dapat memberikan alasan secara resmi ke Disnaker tidak hanya dengan ucapan saja.ini adalah instansi pemerintah.kita tetap akan berupaya untuk mengadakan penggilan mediasi sampai yang ke 3 jika tidak menemukan solusi penyelesaian di Disnaker pihak Disnaker akan memberikan surat rekomendasi ke pengadilan PHI Kepada pelapor. tegasnya.

“Berlanjut bahkan bukan itu saja diduga kurang lebih dari 60 orang pekerja yang ada belum mendapatkan hak sebagai pekerja salah satunya seperti.BPJS kesehatan kerja. juga BPJS. ketenagakerjaan. juga jaminan kesejahteraan karyawan.juga masih banyak pekerja yang belum terdaftar di Disnaker sehingga seringkali terjadi permasalah yang di PHK tanpa adanya surat pemecatan yang terjadi.salah satu nya saya sendiri yang mengalami acap kali terjadi pemecatan tanpa alasan yang jelas oleh pihak perusahaan. Harapan saya pihak Disnaker dapat mendata pekerja yang ada supaya dapat di daftarkan di Disnaker.agar jangan sampai mengalami hal yang sama terulang kembali kepada pekerja yang lain.tutup Junaidi.

“Tidak sampai disitu berdasarkan informasi yang terhimpun.awak media mencoba konfirmasi.melalui jering pesan WhatsApp.atas adanya dugaan PHK tanpa adanya surat pemecatan kepada pekerja.oleh perusahaan.Terhadap salah satu pekerjanya Junaidi yang telah membuat pengaduan ke Disnaker.bahkan sudah mediasi pertama pihak perusahaan diduga tidak dapat hadir. namun sangat di sayangkan direktur utama.PT SARI SAWiT SEJAHTERA. tidak memberikan jawaban yang signifikan memilih untuk Bungkam. sehingga berita ini di terbitkan.

“Dalam peraturan tiga hak pekerja yang di PHK  menurut.( UU )Cipta kerja tersebut. pesangon upah penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak.

Pekerja yang di PHK Wajib menerima uang pesangon besarnya mengikuti ketentuan.

Selain uang pesangon pekerja yang terkena di PHK dapat menerima uang penghargaan masa kerja.

Pekerja juga berhak menerima uang untuk pengganti hak.

“Agar kiranya Pemerintah Provinsi. Pemerintah Kota.istansi terkait lainnya dapat mengawasi kegiatan aktivitas perusahaan yang bergerak di provinsi Bengkulu.baikpun di Kota Bengkulu. untuk memberikan tindakan tegas jika terbukti perusahaan melanggar peraturan pemerintah.UU cipta kerja.Negara Republik Indonesia. atas hak pekerja yang seharusnya perusahaan yang bertanggung jawab sesuai peraturan ( UU )Cipta kerja. diduga banyaknya pekerja yang di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan tanpa adanya surat pemecatan atau di berikan sp 1 sp 2 sp 3.Khususnya di Bengkulu.

Pewarta  : Tim

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments