Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaDaerahGeram Disomasi, Pengusaha Timah Ini Ancam Balik Lapor Penyerobotan An saat menunjukan...

Geram Disomasi, Pengusaha Timah Ini Ancam Balik Lapor Penyerobotan An saat menunjukan kondisi aliran anak sungai yang memisahkan antara lokasi lahan miliknya dengan lahan milik Yu.

INFOOMBBSIBIRINDONESIA.COM-Seorang pengusaha timah, An (45) warga lingkungan Kelurahan Surya Timur, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka mengaku merasa kesal dirinya dituding telah membuat suatu tindakan yang merugikan Yu warga Sungailiat lantaran aktifitas tambang timah dikelolanya mengakibatkan robohnya pagar milik Yu.

Sebaliknya menurut An, kegiatan tambang timah yang dikelolahnya telah mengikuti aturan yang berlaku atau prosedur (SOP), bahkan kegiatan tambang dikerjakanya itu justru dibawah naungan perusahaan mitra PT Timah.

“Kita sudah mengikuti prosedur yang ada. Namun anehnya Yu menuding kegiatan yang saya kelola saat ini sebagai penyebab robohnya pagar dia. Kesalnya lagi kok saya malah disomasi oleh dia (Yu – red),” sebut An dengan nada kesal di hadapan tim media ini, Jumat (12/7/2024) sore di Sungailiat.

Foto : Inilah kondisi pagar dibangun Yu kini mengalami kerusakan atau roboh diduga An lantaran akibat diterjang deras aliran alir di lokasi setempat.

Terkait tudingan itu, An pun justru menyangkal jika kerusakan atau robohnya pagar milik Yu diduga akibat dampak kegiatan penambangan timah yang dikelolahnya saat ini.

Sebaliknya, menurut An justru robohnya pagar Yu lantaran faktor alam atau akibat terjangan air yang cukup deras selain dikarenakan pagar tembok itu dibangun di sisi aliran air anak sungai atau bersebelahan dengan lokasi lahan tambang miliknya.

Foto : Guna mengantisipasi buangan limbah tambang, An sebelumnya telah mengantisipasi dengan memasang polibax di sepanjang sisi aliran air anak sungai yang membatasi lahannya dengan Yu.

“Silahkan saksikan bagaimana kondisi di lapangan. Saya justru sebelumnya telah memasang pelastik polibax sepanjang sisi pok sisi aliran anak sungai ini sebagai antisipasi agar limbah tailing tak masuk ke lahan Yu,” terang An seraya menunjukan kondisi posisi atau letak bangunan pagar Yu yang roboh kepada tim media ini.

Yu sendiri diketahuinya saat ini pun melakukan kegiatan serupa (penambangan timah) dan bersebelahan dengan lokasi tambang dikelola olehnya, namun An mengaku justru ia yang lebih awal membuka aktifitas tambang di lokasi setempat dibanding Yu.

Kembali ia menyinggung soal surat somasi yang diterimanya itu, Jumat (12/7/2024), Dikatakanya, Yu dalam kasus ini melalui kuasa hukumnya menudimg aktifitas tambang dikelolahnya di lokasi setempat mengakibatkan pagar yang dibangun oleh Yu kini rusak atau roboh.

Foto : Inilah sisi sebagian lahan milik An diduga telah diseroboti oleh Yu, bahkan sebelumnya Yu menurutnya sempat membangun pagar namun akhirnya diroboh.

Bahkan dalam surat somasi tersebut menurut An, ia justru diminta harus membayar kerugian sebesar Rp 40 juta. Sejumlah uang tersebut dikatakan An tak lain sebagai biaya untuk menggantikan pagar milik Yu yang roboh.

Sesalnya lagi menurutnya, Yu hingga melayangkan surat somasi kepadanya lantaran berawal adanya laporan dari para petugas pengawas tambang (Wastam) PT Timah.

“Seperti tidak masuk akal. Pagar roboh malah saya yang dituding penyebabnya, dan ini aneh!. Nah giliran saya nanti akan melaporkan sebagian lahan justru dicaploknya,” sesalnya.

Lebih lagi sangat disesalkannya akibat laporan para Wastam tersebut justru permohonan perpanjangan SPK kegiatan penambangan di lokasi setempat pun yang dikerjakan pihaknya sampai saat ini tak kunjung diterbitkan pihak PT Timah hingga dirinya pun mengaku sangat dirugikan akibat tudingan miring kepadanya itu.

“Iya kalau memang benar. Tapi ini kan laporan yang disampaikan para Wastam itu justru menurut saya tak sesuai dengan kenyataan yang ada,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu pun, An menunjukan kondisi sebagian lahan miliknya yang diduganya telah diserobot oleh Yu. Bahkan kondisi sebagian lahan miliknya sebelumnya sempat dibangun pagar oleh Yu, namun ketika An melaporkan ke pihak BPN dan akan melakukan pengukuran ulang lahan miliknya justru pagar itu telah diroboh oleh Yu sendiri.

‘Saya masih punya bukti-buktinya,” tegas An.

Guna mengetahui lebih jauh pokok permasalahan antara An dan Yu tim media ini pun, Sabtu (13/7/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB sempat mendatangi kantor Lurah Surya Timur guna bertemu dengan lurah setempat, Ahmad Hendrawan namun sayangnya saat itu Lurah Surya Timur ini tak ada di tempat.

Terkait kasus ini pun ditegaskan An justru telah diketahui pula oleh pihak Kelurahan Surya Timur. Bahkan permasalah perselisihan antaranya dengan Yu pun sempat diupayakan mediasi oleh pihak kelurahan setempat,.nemuin sampai saat ini belumlah menemukan titik terang.

Meski begitu tim media pun sejauh ini masih mengupayakan konfirmasi ke pihak terkait khususnya Yu terkait persoalan sengketa lahan antara ia dengan An.

Pewarta ( Didi )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments