INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-Bangka– Perkara atau sengketa pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) khususnya di wilayah Kabupaten Bangka kini terjadi hingga menyeret-nyeret nama seorang oknum calon legislatif (caleg) asal PDIP (Rustamsyah) termasuk seorang oknum saksi partai politik (parpol), Didit Febrian dinilai lamban dalam perkara kasus Pileg 2024 kini terus menuai sorotan publik.
Dalam kasus ini, Rustamsyah (caleg asal PDIP) dan Didit Febrian (saksi parpol) diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Gakulkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka tersandung dugaan kasus penggembosan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di wilayah Kabupaten Bangka saat Pileg 2024.
Namun sangat disayangkan oleh pihak kuasa hukum dari caleg DPRD Provinsi Babel (Andi Kusuma), Asmiwati SH dan Budiono SH asal AK Law Firm & Partners jika pihak Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka dalam Pemilu 2024 dinilai kinerjanya dalam melaksanakan tupoksi terkesan lamban dalam menangani perkara kasus sengketa Pileg 2024 khususnya dalam Pileg calon anggota DPRD Provinsi Babel daerah pemilihan (Dapil) Bangka.
Oleh karenanya kuasa hukum Andi Kusuma akhirnya pada hari ini, Senin tanggal 22 Juli 2024 melayangkan surat resmi kepada Menko Polhukam RI terkait penanganan perkara atau kasus dugaan penggelembungan/penggembosan suara dalam Pileg 2024 calon anggota DPRD Provinsi Babel, Dapil Bangka.
“Kiita (AK Law Firm & Partners – red) hari in sudah melayangkan surat (laporan – red) secara resmi kepada Menkopolhukam RI hari ini tanggal 22 Juli 2024 terkait kasus sengketa Pileg 2023,” ungkap Budiyono, saat ditemui tim media ini di kantor AK Law Firm & Partners jalan raya Merawang, Bangka.
Budiyono menegaskan jika pihaknya meyakini dalam kasus sengketa Pileg 2024 ini hingga mesti dilapor kliennya (Andi Kusuma) diduga sarat pelanggaran hukum lantaran ditambahkanya justru ada bukti kuat atas pernyataan atau pengakuan dari sejumlah petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sejumlah TPS di wilayah Kabupaten Bangka terkait adanya dugaan temuan penggembosan suara dalam Pileg 2024 hingga kondisi ini dianggap telah merugikan kliennya.
Kembali Budiyono menegaskan jika perkara atau kasus dugaan penggembosan/penggelembungan suara dalam Pileg 2024 itu dianggapnya justru telah merugikan kliennya (Andi Kusuma). Terlebih diyakininya dalam Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka tergabung berbagai perwakilan institusi penegak hukum termasuk pihak kepolisian (Kasat Reskrim Polres Bangka).
Lanjutnya, dengan terpenuhnya syarat formil & materiil dugaan kecurangan penggelembungan atau penggembosan suara lebih kurang sebanyak 200 suara pemilih legislatif DPRD Provinsi Babel, justru pihak Bawaslu Kabupaten Bangka mirisnya hanya menemukan 154 suara hingga membuat kliennya Andi Kusuma masuk dalam peringkat ketiga dalam perolehan suara pemilih dalam rapat Pleno di KPU Provinsi Babel pada tanggal 4 Maret 2024.
Foto : Kopian berkas surat yang dilayangkan kuasa hukum caleg Andi Kusuma kepada Menko Polhukam RI. (ist)
Namun Budiyono malah sebaliknya pihaknya menilai jika kinerja oknum perwira Polres Bangka khususnya Kasat Reskrim tak melaksanakan tupoksinya dengan profesional hingga hal ini pun justru berdampak terhadap upaya penegakan hukum yang tegas dalam penanganan perkara kasus sengketa Pileg 2024 calon anggota DPRD Provinsi Babel di Dapil Bangka.
“Bahwa sampai saat ini tidak ada upaya dari tim Gakkumdu meski di dalamnya tergabung unsur kepolisian (Polres Bangka — red) maupun pihak Kejaksaan justru pasif dalam menindaklanjuti kasus kejahatan pelanggaran Pileg 2024 ini,” singgung pengacara ini.
*Dinilai Tak Profesional & Hancurkan Presisi Polri, Oknum Kasat Reskrim Dilapor
Oleh karenanya pihak AK Law Firm & Partners terpaksa melayangkan surat resmi ke Menko Polhukan RI Cq.Plt Deputi Bidang Keamanan & Ketertiban Masyarakat, Kemenko Polhukam tertanggal 22 Juli 2024 (Brigjen Pol Drs Puja Laksana M.Hum). Surat tersebut ditanda tangani oleh salah seorang kuasa hukum dari caleg asal PDIP (Andi Kusuma) nomor urut 10,, Asmiwati SH CCD.
Aasan lainnya dalam kasus ini, pihak kuasa hukum Andi Kusuma justru menilai jika Polres Bangka tidak sanggup melakukan penegakan hukum terhadap suatu perkara mesti syarat formil dan materil termasuk 2 alat bukti terkait kasus yang dilaporkan pihaknya ke sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu, namun dalam penanganannya dinilai tak maksimal.
*Rencanakan Demo ke Mapolres Bangka Dengan Ribuan Massa Hingga Aksi Pasang 1000 Sepanduk di Tiap-Tiap Kantor Polsek
“Bahwa atas perbuatan penyelewengan hukum dilakukan oleh tim Gakkumdu khususnya yang tergabung itu yakni oknum kepolisian asal Polres Bangka (Kasat Reskrim – red), maka kami selaku kuasa hukum dari Andi Kusuma berencana akan menggelar aksi demo dengan melibatkan ribuan massa,” tegas Budiyono.
Budiyono menambahkan rencana aksi demo yang akan digelar nanti pihaknya akan melibatkan ribuan massa nanti, aksi rencananya akan dilaksanakan di Mapolres Bangka. Bahkan dalam aksi demo nanti pihaknya pun melibatkan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) antara lain Garda Independence, Corruption & Investigation Commitee (CIC) dan ormas asal Pergerakan kebangsaan termasuk Banteng Muda Indonesia (BMI).
Foto : Contoh desain sepanduk rencana akan dipasangan di sejumlah tempat termasuk akan dipasangan di tiap-tiap kantor Polsek wilayah hukum Polres Bangka.
Tak cuma itu dalam rangkaian aksi nanti pihaknya berencana akan memasang 1000 lembar sepanduk di sejumlah tempat termasuk di tiap-tiap gedung kantor Polsek di wilayah hukum Polres Bangka. Dijelaskan Budiyono sepanduk tersebut bertuliskan kalimat ‘Hancurnya Presisi Kebanggaan Polri Di Tangan Oknum Kasat ResKrim yang TerGabung Di Gakkum Bawaslu Kabupaten Bangka’.
Di lain pihak, ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti saat dikonfirmasi terkait pihak penasihat hukum caleg Andi Kusuma asal AK Law Firm & Partners melayangkan surat ke Menko Polhukam RI terkait kasus sengketa Pileg 2024 lantaran dinilaii tim Gakkumdu Bawaslu Bangka dinilai lamban dalam penanganannya. Sugesti tak banyak berkomentar.
“Kami menghormati semua upaya proses yang dilakukan oleh kawan kawan, semua memiliki hak utk itu mas, sepanjang on the track kita menghargai itu,” jawab Sugesti dalam pesan singkat What’s App (WA), Senin (22/7/2024) siang.
Sementara itu, Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka ketika dikonfirmasi terkait pihak kuasa hukum caleg Andi Kusuma (AK Law Firm & Partners) telah melaporkan ke Menko Polhukam RI terkait kinerja seorang oknum tim Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka (Kasat Reskrim) dinilai tak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, namun Toni hanya menjawab ucapan terima kasih atas informasi atau konfirmasi yang disampaikan kepadanya.
“Makasih infonya,” jawab Kapolres ingjat dalam pesan WA diterima tim media ini, Senin (22/7/2024) siang. Namun kembali lagi selang beberapa jam kemudian tim media mencoba mengkonfirmasi kembali perihal serupa namun Toni mengaku dirinya sedang ada kegiatan di luar kantor.
“Di SPN Polda Babel menghadiri pembukaan pendidikan siswa bintara baru,” jawab Toni.
Pewarta ( Didi )