Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaDaerahDinilai Langgar Kode Etik&Pembiaran,Kapolres&Kasat Reskrim Dilapor Ke Propam Polda Babel.

Dinilai Langgar Kode Etik&Pembiaran,Kapolres&Kasat Reskrim Dilapor Ke Propam Polda Babel.

INFOOMBBSIBERINDONESIA.C9M-Upaya memperjuangkan hak politik sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) sampai saat ini terus dilakukan Dr Andi Kusuma SH Mkn CTL (caleg asal PDIP) dengan nomor 10, daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bangka.

Kali ini tekad memperjuangkan hak politiknya Andi kembali melaporkan seorang oknum perwira polisi, AKP Ogan Teguh kini menjabat Kasat Reskrim Polres Bangka ke Propam Polda Kep Babel setelah sebelumnya sempat dilaporkan kuasa hukum caleg Andi Kusuma ke Menko Polhukam RI.

Tak cuma Kasat Reskrim Polres Bangka (AKP Ogan Teguh Imani) dilaporkan ke Propam Polda Kep Babel, namun pimpinan tertinggi di Polres Bangka, AKBP Toni Sarjaka SIK MH MIK pun turut dilaporkan pihak kuasa hukum asal AK Law Firm & Partners ke Propam Polda Kep Babel.

Laporan tersebut disampaikan pihaknya (AK Law Firm & Partners) melalui surat resmi nomor : 603/AK-LAW/PM/VII/2024,, tertanggal 23 Juli 2024 ditanda tangani oleh para kuasa hukum Andi Kusuma yakni Budiyono SH, Asniwati SH CCD dan M Suharto SH.

Foto : Kopian berkas laporan AK Law Firm & Partners ditujukan langsung kepada Kabid Propam Polda Kep Babel. (ist)

Dalam surat yang ditujukan langsung kepada Kabid Propam Polda Kep Babel, Kombes Pol Ferdiiansyah SIK tercantum perihal laporan ‘Dugaan Pelanggaran Kode Etik & Azas Pembiaran Oleh Oknum Polres Bangka Yang Menjabat Sebagai Kapolres Bangka & Kasat Reskrim Polres Bangka’.

“Hari ini kami telah melaporkan dua orang oknum perwira Polres Bangka masing-masing Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka dan Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Teguh Imani ke Propam Polda Kep Babel,” kata Budiyono dalam siaran pers disampaikan ke tim media ini, Selasa ,(23/7/2024) malam.

Foto : Kuasa hukum caleg Andi Kusuma, Budiyono SH dan rekannya saat mendatangi ruang Propam Polda Kep Babel. (ist)

Lanjut Budiyono, laporan tersebut terkait laporan dugaan kasus penggembosan dan penggelembungan suara sekitar 200 suara dalam pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Provinsi Babel tahun 2024 di Dapil Bangka hingga hingga kliennya (Andi Kusuma) dirugikan namun dalam hal ini Kapolres Bangka termasuk Kasat Reskrim Polres Bangka dinilai melakukan pelanggaran kode etik dan pembiaran penegakan hukum.

“Dalam kasus ini klien kami (Andi Kusuma – red) telah dirugikan, bahkan ada kesan atau dugaan pelanggaran kode etik dan pembiaran dalam penanganan kasus Pileg 2024 ini oleh oknum Polres Bangka,” tegas pengacara meyakini.

Sementara itu, caleg DPRD Provinsi Babel Andi Kusuma tak menampik jika perkara atau kasus Pileg 2024 berujung kini telah dilaporkan ke Propam Polda Kep Babel atau dalam hal ini terkait kinerja dua orang perwira Polres Bangka yakni AKBP Toni Sarjaka (Kapolres Bangka) dan AKP Ogan Teguh Imani (Kasat Reskrim Polres Bangka).

Pria dengan latar profesi sebagai pengacara ini (Andi.Kusuma) kembali menegaskan terkait kasus sengketa Pileg 2024 DPRD Provinsi Babel di Dapil Kabupaten Bangka dinilainya sarat pelanggaran hukum alias kecurangan hingga diduga telah melibatkan sejumlah oknum lembaga KPU Kabupaten Bangka.

“Formulir C1 atau C Plano adalah produk kejahatan yang digunakan KPU untuk Pleno di tingkat Kabupaten dan Provinsi. Ini jelas merupakan pelanggaran secara terstruktur dan masif serta menyeluruh. Ini berdasarkan pernyataan PPK dan PKD di tiga kecamatan,” sebut Andi kepada tim media ini.

Foto : Caleg DPRD Provinsi Babel asal PDIP, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL. (ist)

Selain itu menurutnya dalam kasus Pileg 2024 ini pun pihaknya meyakini lantaran diperkuat dengan pembuktian di 22 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kabupaten Bangka. Bahkan para saksi dari unsur PPK di 3 (tiga) kecamatan dan PKD pun menurutnya mengetahui dan siap memberikan kesaksian atas pemufakatan jahat dalam Pemilu 2024.

“Jadi kalau menurut seorang Kasat Reskrim hal itu tidak memenuhi unsur hukum pembuktian..Lau mau hukum itu seperti apa untuk pembuktianya. Maka sebagaimana saya sampaikan bahwa hancurnya Presisi yang dibanggakan Polri hancur ditangan Kasat Reskrim.

Pewarta (Didi,/Ryan)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments