INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-Bangka- Persoalan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Bangka atas laporan dari seorang calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Bangka Belitung, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL kepada Bawaslu Kabupaten Bangka kini berujung kian ‘memanas’.
Pasalnya, terkait perkara kasus sengketa politik kali ini justru berimbas terhadap sejumlah para kader atau pengurus partai berlambang moncong putih (PDIP) lainnya, baik di tingkat daerah hingga pengurus di tingkat pusat. Bahkan isu tak sedap pun beredar jika salah satu petinggi PDIP pusat diduga bakal dipanggil dan akan menjalani pemeriksaan oleh tiim sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka.
Hal ini terkuak berdasarkan surat resmi Bawaslu Kabupaten Bangka, Rabu (31/7/2024) ditanda tangani Sugesti (selaku ketua). Surat tersebut dengan nomor : 053/PP.00.02/K.BB-01/07/2024, ditujukan langsung kepada Koordinator Gakkumdu Kabupaten Bangka dan ditembuskan kepada pihak AK Law Firm & Partners.
Sebagaimana tertuang dalam surat Bawaslu Kabupaten Bangka tersebut dalam isi surat menerangkan langkah pihak Bawaslu Kabupaten Bangka sebagai upaya menindaklanjuti hasil audiensi antara Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Bangka dan AK Law Firm pada Senin (29/7/2024) lalu di gedung Mapolres Bangka.
Sekjen PDIP Bakal Jadi Saksi Termasuk Ketua KPU Kabupaten Bangka
Surat yang dikeluarkan pihak Bawaslu Kabupaten Bangka kali ini merupakan rekomendasi sebagai langkah penanganan atau penyelesaian kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 yang harus ditindaklanjuti tim Gakkumdu Kabupaten Bangka atas laporan.caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung asal PDIP nomor urut 10 Dapil Bangka, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL melalui kuasa hukumnya asal AK Law Fim & Partner.
Ada pun rekomendasi sebagaimana termuat dalam surat tersebut atau berdasarkan sejumlah laporan yang pernah disampaikan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Bangka sedikitnya ada 4 (empat) laporan sebagai berikut :
Laporan pertama, tertanggal 27 Februari 2024, selaku pelapor yakni Sri Suwanto sebagai ketua Garda Independen. Melaporkan adanya dugaan penggembosan dan penggelembungan suara dengan kejadian tanggal 14 hingga 26 Februari 2024 diduga melibatkan petugas PPPK dan KPPS di 3 Kecamatan : Belinyu, Mendo Barat & Pusing Besar.
Laporan kedua, masih di tanggal yang sama. Dr Andi Kusuma SH MKn CTL bersama kuasa hukumnya, Budiyono SH melaporkan Rustamsyah (caleg PDIP nomor urut 5) dan seorang saksi partai bernama Didit Febrian atas dugaan kasus tindak pidana Pemilu 2024 atau pemufakatan jahat dan azas pembiaran hingga menghilangkan suara orang.
Tak cuma itu, bahkan dalam laporan AK Law Firm ke pihak Bawaslu Kabupaten Bangka terdapat sejumlah nama para kader PDIP antara lain Syahbudin (kini menjabat sebagai ketua DPC PDIP Kabupaten Bangka) dan Imam Wahyudi (selaku caleg terpilih DPRD Provinsi Bangka Belitung).
Terkait laporan kedua tersebut atau berdasarkan rekomendasi ketua Bawaslu Kabupaten Bangka dimaksudkan kepada tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka agar dapat menghadirkan sejumlah saksi sebagai berikut ; Hasto Kristianto (Sekjen PDIP), Bambang Wuryanto, Sutanto, Cecep, Matzan, Zulkarnain dan Sinarto (KPU Kabupaten Bangka).
Laporan ketiga, tertanggal 17 April 2024 dari AK Law Firm kepada pihak Bawaslu Kabupaten Bangka. Dalam laporan ini terlapor yakni caleg PDIP Rustamsyah serta oknum-oknum petugas PPK dan KPPS di 3 Kecamatan atau 22 TPS di wilayah Kabupaten Bangka. Tak cuma itu dalam laporan ini pun tertera pula nama-nama pihak yang dilaporkan : Arniawati, Didit Febrian, Sahbudin dan Rustamsyah.
Laporan keempat tertanggal 30 Juli 2024. Perihal laporan pembaharuan terhadap formulir C-1 dan C-1 Plano merupakan hasil kejahatan yang digunakan KPU Kabupaten Bangka sebagai Pleno di tingkat Kabupaten dan Provinsi.
Terkait surat yang ditanda tangani ketua Bawaslu Kabupaten Bangka tertanggal 31 Juli 2024 ditujukan kepada Koordinator Gakkumdu Kabupaten Bangka, tim media ini mencoba mengkonfirmasi kepada ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti melalui pesan Whats App (WA), Rabu (31/7/2024) sore.
“Sore ini kt akan lakukan pembahasan dengan gakum ya pak dengan meyampaikan semua berkas aduan pelapor ke tmn2 gakum di rapat pembahasan kali ini pak,” kata Sugeati.
Terpisah Koordinator Gakkumdu Kabupaten Bangka, Fega Erora tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi terkait surat Bawaslu Kabupaten Bangka yang ditujukan kepadanya tersebut selaku koordinator Gakkumdu Kabupaten Bangka justru ia hanya membenarkan saja.
“Aok (iya – bahasa daerah Bangka).Tp sifatnya utk para pihak di gakkumdu dan pelapor aja bang, dk terbuka,” jawab Fega singkat dalam pesan WA diterima tim media ini sore.
Sementara itu caleg Andi Kusuma menanggapi surat Bawaslu Kabupaten Bangka tertanggal 31 Juli 2024 ia justru menilai jika surat tersebut merupakan bentuk ketegasan pihak Bawaslu Kabupaten Bangka dalam upaya menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024.
“Ini ketegasan pihak Bawaslu Kabupaten Bangka dalam upaya menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana Pemlu 2024. Saya lihat surat itu merupakan rekomen dari Bawaslu agar ditindaklanjuti oleh tim Gakkumdu Kabupaten Bangka,” kata Andi saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Rabu (31/7/2024) siang.
Terkait kasus ini pula tim media ini masih mengupayakan konfirmasi ke pihak-pihak terkait antara lain Sahbudin (ketua DPC PDIP Kabupaten Bangka) termasuk Sekjen PDIP Pusat, Hasto Kristianto dan Rustamsyah caleg PDIP terpilih Dapil 6 Kabupaten Bangka.
Foto : Saat aksi demo, massa membawa replika keranda jenazah hingga aksi menaburi bunga di atas keranda tersebut.
Terkait kasus ini pula, Senin. (27/7/2024) sejumlah ormas pendukung caleg Dr Andi Kusuma SH MKn CTL sempat menggelar aksi demo dengan mengkoordinasikan ratusan massa berdemo di halaman luar gedung Mapolres Bangka.
Aksi demo yang digelar sejak pagi pukul 10.00 WIB hingga berakhir tengah hari sempat mengundang perhatian para awak media lantaran aksi diselingi dengan membawa replika keranda jenazah diletakan di atas jalan hingga ditaburi bunga.
Awalnya niat pendemo saat itu berharap bisa bertemu langsung dengan pimpinan tertinggi institusi Polres Bangka (AKBP Toni Sarjaka) namun yang bersangkutan tak muncul saat diminta hadir menemui pendemo.
Sebaliknya saat demo berlangsung Waka Polres Bangka Kompol Ayu Kusuma Ningrum justru mendatangi para pendemo hingga di akhir aksi dilanjutkan dengan pertemuan antara pihak kuasa hukum caleg Andi Kusuma (AK Law Firm), perwakilan ormas pendukung caleg, Forkopimda, tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bangka dan Polres Bangka. Pertemuan tersebut dilakukan di gedung Aula Tribarata Polres Bangka.
Pewarta (Didi/Ryan)