INFOSIBERINDONESIA.COM-Disadur dari Program BPDLH ( Badan Pengelolah Dana Lingkungan Hidup ) Kemenkeu RI, Kemenkeu RI yang termaktub dalam ‘Global Risk Financing Facility (GRiF) Tahun Anggaran 2024 – 2025 Deputi Bidang Pencegahan, dalam hal ini Direktorat Peringatan Dini dan Direktorat Mitigasi
Bencana.
_ Sejak kejadian tsunami Samudera Hindia tahun 2004, Pemerintah telah melakukan reformasi terhadap program penanggulangan bencana di Indonesia, salah satunya dengan pembentukan BNPB ( Badan Nasional Penanggulangan Bencana ) sebagai
lembaga koordinator untuk penanganan bencana.
Seiring perjalanan waktu, paradigma kebencanaan
mulai bergeser menjadi lebih proaktif pada upaya pengurangan risiko bencana serta adanya
keterlibatan semua unsur Masyarakat dalam penanganan bencana.
Hingga tahun 2024, telah banyak upaya-upaya pengharusutamaan pengurangan risiko bencana yang
dilakukan di tingkat kementerian dan lembaga serta di tingkat daerah. Namun belum pernah dilakukan
suatu kegiatan evaluasi secara komprehensif mengenai kebijakan, program dan kegiatan di bidang PRA BENCANA ( Kajian Utama sebelum Bencana ) yang telah dilakukan oleh kementerian dan lembaga di tingkat nasional, serta perangkat
daerah di tingkat daerah.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, kajian evaluasi terhadap kebijakan / program /kegiatan di tahap
prabencana sangat diperlukan. Kajian ini harapannya akan menjadi dasar penyusunan kebijakan dan
regulasi untuk pelaksanaan penanggulangan bencana tahap pra bencana yang lebih optimal, serta
menjadi bahan pertimbangan untuk pelaksanaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Oleh
karena itu, kajian evaluasi program prabencana perlu dimasukkan ke dalam rancangan Anggaran APBD – P 2024Â Provinsi Bengkulu yang juga di ikuti semua 9 Pemerintah Kabupaten dan 1 Pemerintah Kota yang ada di Provinsi Bengkulu, yang menjadi Prosedur Standar Kerja Pra Bencana di seluruh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah pada Provinsi Bengkulu.
Kajian kajian evaluasi terhadap kebijakan / program / kegiatan di tahap
prabencana akan menjadi standard Baku atau Annual Work
Plan and Budget (AWPB) Pemerintah Kabupaten / Pemerintah Kota dan Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini dapat menjadi acuan bagi yang dituangkan dalam “Proyek Hibah Kajian Evaluasi Terhadap kebijakan / Program / Kegiatan Di Tahap
Prabencana” pada 9 Pemkab, 1 Pemkot dan Pemprov Bengkulu, tentunya ini akan didorong atau akan didukung oleh Pemerintah Pusat dan hal ini juga sesuai dengan SEMANGAT NASIONAL yang di prakarsai atau inisiasi oleh Kemenkeu RI terutama oleh BPDLH ( Badan Pengelolah Dana Lingkungan Hidup ) Kemenkeu RI yang termaktub dalam ‘Global Risk Financing Facility (GRiF) Tahun Anggaran 2024 – 2025 Deputi Bidang Pencegahan, dalam hal ini Direktorat Peringatan Dini dan Direktorat Mitigasi
Bencana, akan menjadi penanggung jawab kegiatan dalam rangka memastikan kelancaran
pelaksanaan kegiatan.
Adapun maksud kegiatan ini adalah melaksanakan kajian evaluasi terhadap kegiatan penanggulangan
bencana pada tahap pra bencana yang telah dilakukan oleh BNPB, Kementerian / Lembaga, dan
Pemerintah Daerah yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan implementasi dana bersama
penanggulangan bencana.
Tujuan dari kajian ini adalah :
1. Tersedianya dokumen hasil evaluasi terhadap kegiatan penanggulangan bencana pada tahap
pra bencana yang telah dilakukan oleh BNPB, Kementerian / Lembaga, dan Pemerintah Daerah
yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan implementasi dana bersama
penanggulangan bencana dan kegiatan pada tahap pra-bencana.
2. Tersedianya hasil rekomendasi berdasarkan kajian evaluasi terhadap kegiatan penanggulangan
bencana pada tahap pra bencana yang telah dilakukan oleh BNPB, Kementerian / Lembaga, dan
Pemerintah Daerah yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan implementasi dana
bersama penanggulangan bencana dan kegiatan pada tahap pra-bencana.
3. Tersedianya Peta Jalan (Roadmap) implementasi dana bersama penanggulangan bencana
untuk kegiatan pada tahap pra-bencana.
Ruang Lingkup Pekerjaan
• Mengidentifikasi pemangku kepentingan serta perannya dalam pemanfaatan dana bersama
penanggulangan bencana untuk kegiatan pada tahap prabencana (Pemerintah, Pemerintah
Daerah, Akademisi, Komunitas dan Lembaga Usaha);
• Meninjau semua dataset informasi terkait tata kelola, kebijakan, program, kegiatan
penanggulangan bencana pada tahap prabencana;
• Mengumpulkan hasil studi dan kajian, data dan informasi terkait dengan implementasi dana
bersama penanggulangan bencana pada tahap prabencana;
• Menilai mekanisme pelayanan atau aksesibilitas ketersediaan data berkaitan dengan
penanggulangan bencana pada tahap prabencana;
• Mereview praktek terbaik internasional dalam pemanfaatan dana Bersama penanggulangan
bencana untuk kegiatan pada tahap prabencana;
• Menilai kebutuhan dan prasayarat pemangku kepentingan terkait perencanaan dan implementasi
dana bersama penanggulangan bencana pada tahap prabencana;
• Menyusun rekomendasi berdasarkan hasil identifikasi permasalahan terkait dengan aspek: Rule
(kegiatan prabencana), Opportunity (Peluang), Capacity (Kapasitas), Communication
(Komunikasi), Interest (Kepentingan), Process (Proses), dan Ideology (Ideologi) yang terkait
dengan tata kelola, kebijakan, program, kegiatan prabencana;
• Menyusun Peta Jalan (Roadmap) implementasi dana bersama penanggulangan bencana untuk
kegiatan pada tahap prabencana;
• Mengkoordinasi dan mengorganisir berbagai pemangku kepentingan atau narasumber yang
berkaitan dengan kegiatan Kajian Evaluasi Kegiatan Pra Bencana yang dapat dilakukan melalui
berbagai pertemuan rapat, FGD, lokakarya workshop) atau bentuk pertemuan lainnya;
• Membuat metodologi dan langkah-langkah untuk menyusun daftar rincian masalah, tools dan
indikator evaluasi yang tepat dan sesuai sebagai dasar dalam penyusunan rekomendasi hasil
analisis dan kajian yang mengatur tentang tata Kelola, kebijakan, program, kegiatan prabencana;
• Menyusun hasil analisis dan kajian evaluasi serta rekomendasi dan rencana tindak lanjut tata
Kelola, kebijakan, program, kegiatan prabencana;
• Menyusun laporan kemajuan bulanan terkait dengan tahapan yang sudah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta rencana kerja selanjutnya;
• Menyusun laporan akhir sesuai dengan tahapan yang sudah dilakukan• Pembuatan infografis dan bahan sosialisasi hasil kajian evaluasi dan dokumen peta jalan.
Pewarta ( Ade )