Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaArtikelDiperiksa Penyidik Kejaksaan, Direktur PT NKI 'Bongkar' Sindikat Pemufakatan Jahat Libatkan Erzaldi

Diperiksa Penyidik Kejaksaan, Direktur PT NKI ‘Bongkar’ Sindikat Pemufakatan Jahat Libatkan Erzaldi

INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-Bangka – Penyelidikan perkara kasus dugaan penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar dan Desa Air Pandan Labuh, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka hingga kini terus dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel).

Kali ini tim penyidik Pidsus Kejati Babel kembali memanggil guna meminta keterangan kembali terhadap direktur PT Narina Keisha Imani (NKI), Ari.Setioko, Rabu (21/8/2024). Dalam pemeriksaan kali ini Ari Setioko didampingi kuasa hukumnya asal AK Law Firm & Partners, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL dan Budiyono SH.

Pemeriksaan terhadap direktur PT NKi ini tak lain buntut dari laporan pihak kuasa hukum perusahaan tersebut Ak Law Firm & Partners dalam surat laporan bernomor register : 663/LP/AK-LAW/VIII/2024/BANGKA memaparkan keterangan di hadapan penyidik kejaksaan.

Pengakuan direktur PT NKI (Ari Setioko) kali ini benar-benar mengejutkan lantaran Ari menjelaskan kronologis secara detil kejadian dugaan penyimpangan perijinan pemanfaatan kawasan hutan desa setempat hingga dalam kasus ini diduga kuat melibatkan mantan Gubernur Babel (Erzaldi Rosman) termasuk mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Babel (M Haris) termasuk para pihak lainnya diduga ikut terlibat.

Diterangkan Ari Setioko jika PT NKI merupakan perusahaan yang berdiri berdasarkan Akta No:103 tanggal 26 Agustus 2019. Pada mulanya pada tahun 2017 Ari Setioko berniat berkebun pisang di Desa Labu Air Pandan Kabupaten Bangka. Lalu dalam proses bercocok tanam datang POLHUT dari Dinas Kehutanan Prov. BABEL yang mana pada saat itu Ari Setioko diarahkan untuk bertemu BW (Pegawai Dinas DLHK Provinsi Babel).

Kemudian lanjut Ari Setioko, ia diarahkan untuk membuat perizinan kehutanan dan bersedia karena niat nya memang ingin berkebun. Pada saat itu BW mengatakan siap membantu dalam proses perizinan. pada saat pertemuan tersebut ditegaskan oleh BW agar Ari Setioko membayar biaya sebesar Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) untuk biaya survei, Rental mobil, konsumsi untuk tim Pak Bambang Wijaya.

*Erzaldi Diduga Minta ‘Jatah’ Lahan Untuk Berkebun

Kejadian itu disaksikan oleh bapak RN. Selanjutjya dana tersebut oleh Ari Setioko diserahkan dalam 3 tahap. Dalam bentuk transfer dan tunai. Selain biaya tersebut ada juga biaya yang Ari Setioko berikan untuk BW kurang lebih senilai Rp. 15.000.000 sebagai biaya perjalanan ke Kementerian Kehutanan.

Setelah proses berjalan dari 2017 – 2019 justru tidak ada perkembangan dan atau kabar berita tentang pengurusan izin itu. Ketika Ari Setioko bertanya kepada BW guna menyampaikan alasan karena belum ada jawaban dari Gubernur Babel (Erzaldi Rosman).

Pada Tahun 2019 Bulan April (bulan puasa) BW menghubungi Ari Setioko agar menghadap Gubernur, yang mana kemudian Ari Setioko menjawab “bukannya ke Kepala Dinas dulu?” namun terhadap pertnyaan tersebut dijawab oleh Bambang Wijaya “langsung aja dengan Gubernur” “Kalau Kepala Dinas urusan Ari Setioko, Pak Ari langsung menghadap saja ke Gubernur”.

Selanjutnya kurang lebih selama tiga hari setelah petunjuk itu Ari Setioko menjumpai Gubernur (pada saat itu) di kantor Gubernur Babel. Pada saat itu Gubernur Babel (Erzaldi Rosman) memperkenalkan Ari Setiko kepada Tim sukses Gubernur. Saat itu Gubernur Babel mengatakan kepada Ari Setioko “lahan ini saya ACC untuk PT NKI 1500 Hektar, tapi kita bagi dua karena 750 hektarya mau dibagikan ke pak Ar.

“Saya (Gubernur) dan Haris (Kepala Biro Pemerintahan) untuk berkebun”, kemudian Ari Setioko menjawab “Saya sudah keluar begitu banyak biaya, Ari Setioko gak mau lahan itu di bagi dua, kalau tidak biaya yang Ari Setioko keluarkan dikembalikan setengah” kemudian Gubernur Babel mengatakan “kalau nanti dibentuk tim TKKSD oleh kepala Biro Pemerintahan maka PT NKI tidak akan mendapatkan izin, dengan alasan PT NKI tidak memenuhi persyaratan”.

Terhadap pernyataan tersebut kemudian Ari Setioko berkata “mohon dibantu pak” dan Gubernur pun mengatakan ” Kasih pak Leo Rp 200 juta nanti saya kondisikan pak Haris selaku Kepala Biro Pemerintahan agar tidak membentuk Tim TKKSD”.

Kemudian, terhadap pernyataan tersebut kemudian Ari Setioko bertanya “Tim TKKSD itu apa ?”. Gubernur pun menjawab “kamu gak perlu tahu”, kejadian ini disaksikan juga oleh Ari (Timses Gubernur).

Pada saat itu juga Ari Setioko diperintah untuk menjumpai pak Marwan (Kepala Dinas Kehutanan) untuk menyerahkan permohonan iziin. Gubernur mengatakan bahwa “nanti pak Bambang Wijaya bisa mengkondisikan”. Kemudian terhadap pernyataan tersebut Ari Setioko bertanya “kondisikan seperti apa ?” dan dijawab lagi oleh Gubernur “udah ikut saja”.

Sorenya Ari Setioko menghubungi saudara Andika (Protokol Gubernur) yang telah dikenal sebelumnya untuk dimintai No. hanphone dari sdr Leo. Menurut keterangan And bahwa Le yang dimaksud adalah orang kepercayaan pak Gubernur untuk urusan uang.

Setelah itu Ari Setioko berkomunikasi dengan saudara Leo untuk pertemuan menyerahkan uang. Setelah itu sekira pukul 19.30 WIB Ari Setioko menjumpai Leo di Jembatan Bukit Dialova (di pinggir jalan) dan disaksikan oleh And, yang kemudian selanjutnya Ari Setioko menyerahkan uang senilai Rp.200.000.000,- di dalam mobil mereka.

Sekiranya 6 (enam) hari kemudian Ari Setioko bertemu dengan  H. Marwan S.Ag (Kepala Dinas Kehutanan) untuk menyerahkan berkas Permohonan yang telah disiapkan Bambang Wijaya. Ari Setioko mengatakan kepada Kepala Dinas Kehutanan bahwa beliau disuruh oleh Gubernur untuk menyerahkan berkas permohonan.

Kemudian Marwan (Kepala Dinas Kehutanan) mengatakan “iya, udah nanti saya atas perintah Gubernur konfirmasi lagi dengan Gubernur dan berkas ini Saya disposisi ini ke BW,”. Selanjutnya, dua minggu setelah itu, BW pun menginformasikan kepada Ari Setioko agar menjumpai Gubernur sambil membawa berkas yang telah dipersiapkan dan didiberikan oleh BW di kantor Kehutanan Provinsi Babel.

Kemudian Ari Setioko menjumpai Gubernur dikantornya tepatnya di area garasi mobil belakang dan beliau langsung menandatangani Surat Permohonan tersebut di situ. Setelah ditandatangani oleh Gubernur, Ari Setioko kemudian menyerahkan berkas-berkas permohonan tersebut kepada BW di Kantor Kehutanan. Kemudian, bertepat setelah lebaran Ari Setioko mendatangi kantor Dinas Kehuatan dan menanyakan berkas izin tersebut kepada BW ternyata pada saat itu berkas telah selesai dan diberikan kepada Ari Setioko.

Setelah itu BW minta Rp.15.000.000,- untuk mengurus ijin permohonan tersebut ke Kementrian LHK Jakarta dan Ari Setioko cuman ditunjukkan foto bahwa berkas tersebut sudah disampaikan ke KLHK. Setelah memegang izin tersebut Ari Setioko melakukan sosialisasi pada masyarakat setempat untuk sama-sama ikut menanam pisang Kafendis. Kemudian perusahaan Ari Setioko juga memberikan Bantuan Sosial (Beras, Sapi qurban, Bantuan kepada anak-anak pesantren, masjid dan perbaikan jalan untuk masyarakat setempat).

Pada tahun 2021 sekira bulan September Ari Setioko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) unit alat berat bekerja dalam wilayah izin PT.NKI. Kemudian Ari Setioko mengajak Dinas Kehutanan Provinsi Babel (Bambang Trisula) sebagai Kepala Seksi Perlindungan Kehutanan dan kami langsung sidak ke lokasi dan mengumpulkan informasi bahwa yang melakukan kegiatan adalah saudara Ag selaku sopir pribadi saudara RT dan saat itu juga menyampaikan surat peringatan agar tidak melanjutkan kegiatan di Area Perizinan PT NKI. Sekitar pukul 23.00 WIB alat berat tersebut pergi meninggalkan lokasi dan tidak berkegiatan lagi.

Bahwa pada bulan April tahun 2021 terjadi perubahan regulasi izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kehutanan yang termuat dalam SK Nomor 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sampai Dengan tahun 2020 yang mengakibatkan PT NKI justru tidak dapat mengelola lahan seluas 1.500 Ha;

Bahwa berdasarkan SK Nomor 6614/MENLHK- PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 dalam amar keenam menyebutkan: Dalam hal telah memiliki perizinan berusaha di bidang kehutanan, maka statusnya masih Kawasan hutan sampai batas waktu perizinan berusaha berakhir, selanjutnya dikeluarkan dari kawasan hutan; Dilakukan perubahan areal perizinan berusaha; Dalam hal belum diterbitkan perizinan berusaha maka statusnya adalah bukan Kawasan hutan lindung.

Berdasarkan bunyi amar keenam SK Nomor : 6614/MENLHK- PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 PT NKI berhak untuk mengelola hingga berakhir sampai dengan tahun 2039; lahan tersebut hingga izin usaha yang dimiliki PT NKI. Namun pada pelaksanaanya terdapat jual beli lahan sebagaimana dilakukan oleh oknum (PT. SAML, PT.FAL dan PT BAM) pada lahan milik PT NKI yang telah jelas-jelas mendapatkan perizinan berdasarkan Naskah Perjanjian Kerjasama antara Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan PT NKI No. 522/11.A/Dishut yang diterbitkan tanggal 10 April 2019 di Pangkal Pinang.

Dalam hal ini menurut Ari Setioko terdapat kebijakan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek Pertanahan) BPN Kabupaten Bangka yang melibatkan saudara Mulkan (mantan Bupati Bangka) pada area Kerjasama PT NKI.

Dalam kasus ini pun terdapat dugaan dana gratifikasi diperoleh Mulkan dari perbuatan penyelewenangan hukum yang merugikan PT NKI. Pada bulan Juli tahun 2021 hingga bulan September tahun 2021 PT. Bangka Agro Manunggal melakukan pembebasan lahan serta membuka area! konsensi (kerja) diatas lahan yang dimiliki oleh PT NKI seluas 1.500 Ha.

Namun oleh PT NKI melarang dengan secara tegas dan keras agar PT. Bangka Agro Manunggal tidak melakukan pembebasan lahan dan berkegiatan diatas lahan yang dimaksud. Pada bulan September tahun 2023 pihak PT Bangka Agro Manunggal melalui Ibu Desak selaku Direktur Keuangan menghubungi PT NKI untuk mengajak bekerjasama.

Bahwa pada pokok nya dalam perjanjian kerjasama tersebut Pihak PT Bangka Agro Manunggal mengajak agar PT NKI membantu penguasaan lahan melalui perizinan PT NKI yang masuk pada areal perubahan (APL) untuk dilakukan usaha perkebunan pohon pisang.

Bahwa dalam perjanjian tersebut diatas, PT. Narina Keisha Imani dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahan tersebut diatas senilai Rp. 300.000/ hektar, namun sampai dengan saat ini PT NKI belum menerima sepersen pun terhadap apa yang telah dijanjikan oleh PT BAM.

Pada pelaksanaan kerjasama, PT Bangka Agro Manunggal (BAM) menggunakan legalitas dan izin yang dimiliki PT NKI guna kepentingan PT Bangka Agro Manunggal termasuk pembebasan lahan dan pembayaran atas lahan milik warga yang dibebaskan serta penggarapan lahan yang akan diusahakan perkebunan pisang.

Setelah dilaksanakan pembebasan lahan dan pembayaran atas lahan, PT. Bangka Agro Manunggal (melalui keterlibatan RT) menggarap lahan tersebut karena menganggap bahwa lahan tersebut adalah milik PT Bangka Agro Manunggal dengan menggunakan legalitas milik PT NKI.

Pengelolaan lahan yang dilakukan oleh PT Bangka Agro Manunggal adalah usaha dibidang perkebunan sawit seluas 1.500 Ha, terkait hal tersebut telah dilarang secara tegas oleh PT NKI untuk tidak menanam pohon sawit di wilayah tersebut dikarenakan terdapat perubahan izin berdasarkan SK Nomor : 6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021.

“Peruntukan izin tersebut pun adalah bukan untuk perkebunan sawit melainkan pisang dan perkebunan pisang dan tanaman kehutanan. Diduga terdapat Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek Pertanahan) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka mengkangkangi perizinan yang dikeluarkan kepada PT NKI,” terang Ari Setioko.

Setelah ditemukan peristiwa hukum berupa dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin lahan tersebut diatas, mengakibatkan PT NKI turut terbawa kedalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi akibat dari PT. Bangka Agro Manunggal yang mengatasnamakan PT NKI atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan sepihak dengan rangkaian pemufakatan jahat oleh PT Bangka Agro Manunggal.

Segala jenis legalitas yang digunakan oleh PT. Bangka Agro Manunggal untuk kepentingan sepihak (PT.BAM) telah berdampak langsung kepada PT. Narina Keisha Imani. Bahwa PT Bangka Agro Manunggal melalui kegiatan hearing di tingkat provinsi melalui Ad (anggota DPRD Provinsi Babel) selaku ketua Pansus Izin Pengelolaan Lingkungan tingkat Provinsi yang menghasilkan rekomendasi pencabutan izin PT NKI tanpa adanya dasar serta kajian hukum.

Terkait PT. Fenyen Agro Lestari, PT Narina Keisha Imani sempat akan menjalin kerjasama (namun belum terjalin) dengan PT Fenyen Agro Lestari terkait peruntukan perijinan secara legal dari PT NKI untuk membantu PT Fenyen Agro Lestari.

Kemudian, dalam kondisi ini PT NKI telah mendapatkan izin sehingga PT Narina Keisha Imani hanya mengikuti peraturan yang berlaku saja. Tiba-tiba PT Narina Keisha Imani mendengar bahwasannya telah terjadi penandatanganan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) oleh Pihak PT Fenyen Agro Lestari dan PT Sinar Agro Makmur Lestari yang berkoordinasi dengan pihak pemegang perizinan berdasarkan surat nomor: 5.56/BUPH/UPHWI/HPL.2.1/B/3/2024 yang mana kedua perusahaan ini tidak menjalankan sebagaimana yang harusnya diatur dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK 6614/MENLHK-PKTL/KUH/PLA/10/2021.

PT Fenyen Agro Lestari telah terikat dengan MOU (Memorandum of Understanding) dengan Pemdes Kota Waringin dengan komitmen jual beli lahan seluas 20 juta per hektar berdasarkan MOU No. 011/SPK-SM- II/FAL/VII/2023. Selanjutnya terhadap jual beli lahan tersebut diatas, diduga kemudian yang dikelola adalah kategori lahan hutan primer yang mana diduga telah dibuat manipulasi data oleh Pemdes Kota Waringin kepada masyarakat.

Oleh karenanya yerhadap komitmen 20 juta per hektar sebagaimana disebutkan dalam MOU tersebut diatas, pada faktanya menurut Ari Setioko hanya dibayarkan 12 juta perhektar kepada masyarakat Kota Waringin sebagaimana terhadap fakta ini masyarakat Kota Waringin siap untuk bersaksi.

Masyarakat pada dasarnya tidak mengetahui bahwa MOU (memorandum of understanding) dengan Pemdes Kota Waringin yaitu Kepala hektar; Desa Subarian adalah dengan komitmen jual beli lahan seluas 20 juta perhektar.Terkait jual beli lahan sebagaimana disebutkan diatas, terdapat lahan PT NKI yang diserobot kemudian diperjual belikan dengan dengan kesepakatan; cara memalsukan tanda tangan warga dan membuat harga tidak sesuai.

Sementara itu, Budiyono SH kuasa hukum PT NKI mengatakan jika dalam kasus ini menurutnya terdapat keterlibatan saudara Jun alias Adok (anggota DPRD Kabupaten Bangka) yang dianggap telah menunjukkan/membocorkan kepada PT Sinar Agro Makmur dan PT Bangka Agro Manunggal terkait SK Nomor : 6614/MENLHK- PTKL/KUH/PLA.2/10/2021. Pihak yang terlibat dalam pemufakatan jahat PT. Fenyen Agro Mandiri adalah sdr. Joni (Kepala Legal PT. Fenyen Agro Mandiri, sdr. Abun, Purnawiraman Mindarto, Pemdes Kota Waringin, Kepala Desa Kota Waringin, serta sdr. Mulkan (Bupati Bangka periode 2018-2023).

Bahwa pihak yang terlibat dalam pemufakatan jahat PT Bangka Agro Manunggal adalah PT. Bangka Agro Manunggal, Direktur PT Bangka Agro Manunggal suadari St (anak dari RT), De selaku Direktur Keuangan dari PT. Bangka Agro Manunggal yang dibantu oleh saudeara IW, RT serta Ad selaku ketua Pansus DPRD Provinsi Babel dalam hal Izin Pengelolaan Lingkungan.

Pihak yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dikatakan Ari Setioko PT Sinar Agro Makmur Lestari adalah PT.Sinar Agro Makmur Lestari, Tim Legal PT. Sinar Agro Makmur (saudara Pur dan Re), perangkat Desa Labuh Air Pandan yang disebut Tim 9 serta sdr.Mulkan (Bupati Kabupaten Bangka periode 2018- 2023), diduga adanya pemufakatan jahat secara bersama sama dengan menyalahgunakan administrasi Pemerintah Labuh Air Pandan untuk membloking Areal Pertek BPN PT Sinar Agro Makmur Lestari, sehingga melakukan kegiatan mekanis pada areal kerja konsesi PT NKI.

Kondisi saat ini tidak ada kegiatan karena Ari Setioko belum mendapatkan kepastian hukum untuk melakukan kegiatan di lapangan.

“Kesannya mantan Gubernur itu (Erzaldi – red) kebal hukum terkait kasus ini, sekarang kami menanti keberanian pihak Kejati Babel menindaklanjuti kasus yang dilaporkan oleh klien kami ini (Ari Setioko – red),” singgung Budiyono.

Akibatnya menurut Budiyono, atas peristiwa hukum tersebut kliennya direktur PT NKI  Ari Setioko mengaku jika saat ini telah mengalami kerugian mencapaisekitar Rp. 9.750.000.000,- atau Rp 9,7 M lebih dengan rincian sebagai berikut: Dana Pribadi sebesar Rp. 3.500.000.000,-. Jumlah tersebut yakni beberapa sumber masing-masing sumbangan keluarga Rp. 3.000.000.000,-, Muttakin sebesar Rp 70.000.000,- (penyertaan modal pengelolaan lahan). Darsono sebesar Rp 35.000.000,- (penyertaan modal pengelolaan lahan).

Selanjutnya, Makruf sebesar Rp 45.000.000,- (penyertaan modal pengelolaan lahan). PT Tuan Tani sebesar Rp 250.000.000,- (penyertaan modal pengelolaan lahan).Aliman sebesar Rp 100.000.000,-. (penjualan lahan 7,2 hektar). Pipin sebesar Rp. 100.000.000,- dan H. Matjik sebesar Rp. 700.000.000 termasuk -PT BAA sebesar Rp. 150.000.000,- serta Dani sebesar Rp. 1.800.000.000,-

Sejauh ini mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman masih diupayakan dikonfimasi oleh media ini termasuk mantan Karo Pemerintahan Pemprov Babel (M Haris) masih diupayakan konfirmasi serta pihak-pihak terkait RT, Ad, IW dan lainya maupun pihak-pihak perusahan terkait dalam kasus ini.

Pewarta ( Didi )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments