INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-Bengkulu 1 September 2024.PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) Kabupaten Kepahiang di laporkan salah satu karyawan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
Pasalnya”Eko Widodo karyawan yang mengalami kecelakaan saat bekerja di PT TUMS danĀ harus menderita cacat Permanen akibat jarinya yang putus. Namun”pihak dari PT TUMS tersebut belum memberikan keadilan atas pertanggung jawaban dengan insiden yang di alami oleh korban.
Kemudian”kuasa hukum korban (Eko Widodo) Rustam Efendi, SH Saat di konfirmasi awak Media menjelaskan, Kecelakaan tersebut terjadi di bulan April 2024 lalu Pada Saat Eko Widodo bekerja di PT.TUMS
“Klien kami harus kehilangan 4 jari di bagian tangan kanan akibat terkena mesin pres pengelolahan daun teh PT. TUMS. Namun uang konpensasi yang diberikan oleh pihak PT. TUMS tidak sesuai dengan Undang-undang UU Cipta Kerja yang berlaku. Sehingga klien kami melaporkan PT. TUMS ke dinas (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu agar mendapatkan keadilan sesuai aturan yang berlaku.”ucapnya Sabtu 31 Agustus 2024.
Kuasa hukum korban RUSTAM,SH juga menyampaikan”pihaknya saat ini masih menunggu tindak lanjut Laporan dari korban (Eko) di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.”Tutupnya Rustam Efendi
Tidak itu saja” hasil informasi yang di dapat di lapangan, kecelakaan kerja yang terjadi di PT. TUMS ini diduga bukan hanya dialami Eko Widodo saja”Kuat dugaan Sebelumnya juga terjadi kecelakaan yang dialami pekerja pada perusahan pengelolahan teh tersebut.
“Mengutip Pasal 86 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja. Hal tersebut termasuk upaya keselamatan dan kesehatan kerja, guna memberikan jaminan keselamatan serta meningkatkan derajat kesehatan para karyawan. Menurut UU Ketenagakerjaan, setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja menjadi tanggung jawab perusahaan tempat pekerjaan itu dilaksanakan.”
Tidak itu saja informasi lain yang di dapat “Sebelumnya diduga selain bermasalah terhadap HGU yang sudah expired atau habis serta tidak diperpanjang, ternyata masih banyak alasan lain” Menurut keterangan Ketua komisi lV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi, S.IpĀ dirinya mendesak Pemkab Kepahiang supaya menutup PT. Trisula Ulung Mega Surya atau PT TUMS,Karna diduga telah Zolim terhadap seluruh buruhnya.
Edwar juga menyampaikan”informasi yang diterimanya bahwa PT. TUMS diduga sudah melakukan pemecatan karyawan dengan cara yang tidak sesuai aturan serta mengangkangi UU tentang Tenaga Kerja.
“Laporan yang telah disampaikan kepada saya”Banyak pekerja yang dizolimi mereka, diduga pihak PT. TUMS melakukan pemecatan terhadap pekerja hanya Sepihak saja dengan melalui pesan Whatsapp atau SMS.” Maka dari itu saya dengan tegas mendesakĀ Pemkab Kepahiang untuk segeraĀ menutup PT.TUMS tersebut .” Tutup Edwar.
Pewarta(B.apriansya)