INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-Bengkulu 4 September 2024 -Belum ilang dari ingatan masyarakat kota Bengkulu Masalah kota Tua.
Lagi lagi kembali Mencuat ke Publik dengan pembangun yang baru di lokasi tersebut yaitu Proyek OPTIMALISASI PENINGKATAN KUALITAS PEMUKIMAN KUMUH SUNGAI BENGKULU KOTA BENGKUlU yang bersumber Dana dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bengkulu.
PASALNYA”Pantauan awak media di lapangan 4/9, Pekerjaan yang di kerjakan oleh Kontraktor :CV.GEMILANG SENTOSA dan Konsultan Pengawas PT.CINDELARAS KARSA PADUTAMA dengan Nilai Kontrak :6.842.649.600 (enam miliar delapan Ratus empat puluh dua juta enam Ratus empat puluh sembilan Ribu enam Ratus Rupiah) Sumber Dana: APBN diduga pekerjaan yang memakan biaya milyaran tersebut tidak sesuai RAB dan terkesan asal jadi.
Kuat dugaan Pekerjaan Proyek tersebut juga kurangnya Pengawasan dan diduga telah melanggar aturan yang ada,terlihat dari puing puing bongkaran bangunan yang lama hanya ditumpuk dan dibuang di sungai lokasi proyek yang bisa mengakibatkan fatal dan mencemari sungai Bengkulu.
Tidak itu saja,Saat awak media mencoba meliput pekerjaan proyek,tiba tiba datang seorang lakier laki yang diduga pengawas dari Proyek dan langsung mendekati awak media”Lalu Spontan marah marah dengan Nada keras menyampaikan ( harus ke kantor)kepada seorang wartawan. Kuat dugaan Pihak dari kontraktor Sengaja melarang awak media untuk meliput Pekerjaan Proyek tersebut.
“Sampai berita ini di terbitkan belum ada pihak kontraktor maupun pengawas yang bisa memberikan keterangan kepada awak media.
“Padahal Wartawan atau lembaga lain dan masyarakat ada kewenangannya untuk mengawasi. Sebab proyek itu dilaksanakan dengan dana yang dihimpun dari pajak masyarakat. Makanya ada kewenangan masyarakat untuk mengawasi proyek itu”Selain itu pihak kontraktor juga buta dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat (1) barang siapa dengan sengaja menghalangi tugas wartawan akan dikenakan hukuman penjara dua tahun atau denda Rp,500.000.000. Jadi wartawan itu bekerja berdasarkan Undang-undang. Dan setiap proyek yang didanai oleh uang negara itu wajib ada keterbukaan publik. Sesuai dengan Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008.
Pewarta (Bujang apriansya)