INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-Kota Bengkulu 12-9, Pimpinan umum Media InfosiberIndonesia.com M diamin mengharapkan kepada Kapolda Provinsi Bengkulu untuk menidak tegas dan segera menangkap Para Premanisme Yang diduga Bayaran dari Rio Sabri yang telah mengintimidasi Serta mehalang halangngi tugas Wartawan Saat meliput di lapangan Sebagai kontrorsosial kemasyarakatan.
Saat di hubungi Via telpon,Selaku Pimpinan umum media online infosiberindonesia.com M diamin juga mengatakan, siapapun yang menghambat tugas Wartawan maka melanggar UU Pers , maka setiap orang yang mencoba menghambat dan menghalangi kerja Wartawan di Lapangan dapat dipidana Sesuai pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Di tambahkan M.Diamin” dia juga meminta kepada Kapolda Bengkulu untuk segerah Mengusut Tuntas para Peremanisme yang di duga Sewahan dari Rio Saberi tersebut.
Dengan Adanya Wartawan yang diduga di intimidasi dan nyaris di kroyok”M.Diamin Selaku Pimpinan telah berkoordinasi dan meminta kepada beberapa PENASEHAT HUKUM Dan Beberapa Pengacara Kondang dari PT INFO OMBB SIBER INDONESIA Untuk Mendampingi KAPERWIL nya yang di intimidasi inisial J ADEKA PUTRA Melaporkan Atas kejadian yang di lakukan para Pemanisme Terhadap Wartawan yang diduga dibayar Oleh Rio Sabri tersebut ,Ke Polda Bengkulu Untu di proses Secara Hukum yang berlaku.”Tutup M.Diamin
Pewarta ( Bujang )