INFOOMBBSIBERINSONESIA.COM-Bangka– Dr Andi Kusuma SH MKn CTL dan Budiyono SH selaku ketua Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Kabupaten Bangka, Kamis (11/9/2024) pagi terlihat kembali mendatangi gedung sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka.
Saat ditemui di sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka pagi itu Budiyono didampingi Andi Kusuma selaku ketua DPD Perpat Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengatakan kedatangan pihaknya ke gedung Bawaslu Kabupaten Bangka tak lain guna mempertanyakan progres kelanjutan laporan yang pernah disampaikan pihaknya beberapa waktu lalu.
Laporan pihaknya tersebut terkait dugaan kasus money politics termasuk dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yakni Black Campaign (kampanye hitam) diduga dilakukan oleh Mulkan salah satu calon tunggal peserta Pilkada Bupati Bangka 2024 -2029.
Ditegaskan Budiyono alasan ia bersama ketua DPD Perpat Provinsi Babel (Andi Kusuma) pagi itu mendatangi gedung kantor Bawaslu Kabupaten Bangka lantaran diakui Budiyono jika pihaknya sampai saat ini masihlah menyangsikan kinerja Tim Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bangka khususnya kinerja seorang oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka (Fega Erora).
“Kami datang ke sini (Bawaslu Kabupaten Bangka — red) mau menanyakan progress sejauh mana laporan kami sebelumnya, dan jujur saya katakan kami agak trauma atas insiden kemarin-kemarin. Jangan sampai Gakkumdu tidak tahu tentang laporan kami itu,” kata Budiyono.
*Andi Kusuma Ingatkan Fega Untuk Tidak Main-Main
Dalam kesempatan sama, Andi Kusuma menambahkan pihaknya tak saja melaporkan soal dugaan money politics yang diduga dilakukan oleh Mulkan, bahkan dirinya meyakini jika pasangan calon (Paslon) tunggal diduga kuat telah melakukan black campaign (kampanye hitam).
Selain itu, Andi pun sempat menyinggung soal temuan pihaknya mengenai bukti proposal milik Paslon tunggal Bupati Bangka (Mulkan-Ramadian) sebagaimana dalam proposal yang dimaksudnya itu terdapat sejumlah item soal dugaan tindak pelanggaran Pilkada 2024.
Oleh karenanya, Andi kembali menegaskan bahwa terkait laporan yang dilaporkan oleh pihak DPC Perpat Kabupaten Bangka sebelumnya agar secepatnya dan dapat ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu Kabupaten Bangka.
“Saya berharap kepada pihak Bawaslu Kabupaten Bangka khususnya Koordiv Bidang Hukum bapak Fega Erora jangan main-main. Hal ini bukan ingin mendikte terkait laporan kami sebelumnya. Kami berharap pula agar segera Pleno secara internal dan para komisioner tolong lakukan penelusuran,” tegas Andi.
Sebaliknya, apabila dalam penelusuran yang dilakukan pihak Bawaslu Kabupaten Bangka tidak ditemukan unsur pelanggaran pihaknya akan tetap meminta suatu kajian yang harus dilakukan pihak Bawaslu Kabupaten Bangka.
Di akhir wawancara, Andi sempat menegaskan terkait persoalan seputar hukum dengan bahasa latin yakni Absolute sentienfia expositore non indiget.
“Artinya sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” tegas Andi.
*Terkait Laporan Perpat, Bawaslu Kabupaten Bangka Konsultasi ke Bawaslu Provinsi Babel
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti terkait laporan pihak DPC Perpat Kabupaten Bangka ke pihaknya justru hal itu menurutnya adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun kritikan dalam bentuk laporan.
“Aduan tersebut sudah masuk Bawaslu Bangka, secara kewenangan tentu kami akan berproses menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan aturan undang-undang,” kata Sugesti, Rabu (21/9/2024) melalui pesan Whats App (WA), diterima tim media ini.
Lanjutnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka Fega Erora selaku kordiv P3S sedang berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi Babel guna meminta masukan dan saran terkait perihal laporan pihak DPC Perpat Kabupaten Bangka.
“Sehingga nantinya bisa dilakukan langkah-langkah lanjutan untuk memperoses laporan tersebut sesuai saran Bawaslu Provinsi Bangka Belitung serta hasil pembahasan pleno anggota Bawaslu Kabupaten Bangka,” tegas Sugesti.
Pewarta (Didi/Tim)