INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-BANDA ACEH – Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI), Saiful Anwar , mendesak Polda Aceh menyelidiki sejumlah nama penerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh. “Penyidik harus menyelidiki orang-orang disebutkan dalam persidangan. Di dakwaan jelas disebutkan siapa saja penerima aliran dana,” kata Saiful kepada Awak media, Sabtu, 21 September 2024.
Ketua Laskar Antikorupsi Indonesia Ia mengatakan modus korupsi dalam kasus tersebut adalah pemecahan paket, fiktif atau pekerjaan tidak dilaksanakan dan tak sesuai spesifikasi kontrak. menyebabkan, Wastafel pada Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Aceh disfungsional alias tidak bisa difungsikan.
Saiful menyebutkan, kasus tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,2 miliar, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial lantaran sumber anggaran berasal dari dana Coronavirus Disease (Covid-19). “Secara sosial kerugiannya sangat besar apalagi ini dana Covid, saat negara dalam bencana namun mereka malah memanfaatkan kesempatan,” ujarnya. Dikatakan Saiful ,
Polda Aceh menegaskan bahwa penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi wastafel tidak berhenti pada tiga orang yang saat ini menjalani persidangan yaitu, Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Rachmad Fitri, Muchlis selaku Pejabat Pengadaan barang/jasa dan Zulfahmi selaku PPTK. “Karena korupsinya berjamaah. Polda Aceh jangan hanya menyasar orang-orang tidak memiliki kekuasaan dan akses politik lagi, ataupun melindungi orang memiliki akses politik namun terlibat,” tuturnya.
Jika hal itu terjadi, kata Saiful penegakan hukum khususnya kasus korupsi di Aceh akan menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum.
Pewarta ( Saiful anuwar )