Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaAdat & BudayaE2L Terancam Eksekusi 2,6 Tahun Penjara Sebelum Pemilukada Sulawesi Utara...

E2L Terancam Eksekusi 2,6 Tahun Penjara Sebelum Pemilukada Sulawesi Utara Atas Putusan Inkrah MA Kasus GDOTA 2012

Infoombbsiberindonesia.co-Sulawesi Utara Kasus korupsi GDOTA tahap 1 yang terjadi pada tahun 2012, menyeret nama Elly Engelbert Lasut (E2L) ke meja hijau. Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) pada akhirnya menjatuhkan putusan final dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada E2L.

Namun, hingga saat ini, vonis tersebut belum dieksekusi, dan E2L belum menjalani masa hukumannya mengingat pada saat itu E2L sedang menjalani pidana dalam perkara terdahulu

E2L, yang kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Utara dalam Pilkada 2024, kini terancam eksekusi atas putusan MA yang sudah inkrah.

Banyak pihak menyoroti kasus ini, terutama terkait alasan di balik belum terlaksananya eksekusi, meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak beberapa tahun lalu.

Dengan semakin mendekatnya pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto, beberapa analis politik dan pakar hukum berpendapat bahwa waktu E2L untuk menghindari eksekusi semakin sempit.

Diperkirakan, setelah momen pelantikan presiden, proses eksekusi terhadap E2L akan segera dilaksanakan. Hal ini didasari pada ketegasan Prabowo yang selama kampanyenya menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil.

“Masyarakat harus tahu bahwa vonis terhadap E2L sudah final sejak beberapa tahun lalu. Ini hanya tinggal menunggu waktu, dan setelah pergantian presiden, eksekusi terhadap beliau kemungkinan besar akan dilakukan,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebut namanya.

Banyak pihak kini menunggu perkembangan terbaru, sembari mempertanyakan lambannya proses eksekusi yang seharusnya telah dijalankan. Namun, tampaknya E2L kini hanya tinggal menghitung hari sebelum ia harus menghadapi kenyataan menjalani hukuman penjara sesuai dengan vonis Mahkamah Agung

Adapun putusan Mahkamah Agung tersebut dengan Nomor 741 K/Pidsus 2013 Elly Lasut Bupati Talaud tahun 2004-2009 bersama kroninya telah mengalihkan Dana bantuan sosial ke GDOTA ( Gerakan Daerah Orang Tua Asuh) sebesar 10.800.000.000.00( sepuluh milyar delapan ratus juta) untuk memperkaya diri bersama kroninya

Jika eksekusi dilakukan segera setelah pelantikan presiden, masa depan politik E2L yang sempat menguat dalam panggung politik sebagai kandidat Gubernur Sulawesi Utara akan terancam berakhir tragis, mengingat status hukum yang menerpa dirinya 14/10/2024

Pewarta (rosna)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments