Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaAdat & BudayaKetum OMBB Instruksikan MPC-OMBB di 9 Kabupaten 1 Kota, Awasi Proyek Yang...

Ketum OMBB Instruksikan MPC-OMBB di 9 Kabupaten 1 Kota, Awasi Proyek Yang Menggunakan Anggaran APBN, APBD, DD

INFOOMBBSIBERINDONESIA..COM-Bengkulu Utara – Laporkan ormas (OMBB) di Kejati Bengkulu beberapa waktu yang lalu sudah di limpahkan ke kejaksaan negri Bengkulu Utara, yang mana laporkan tersebut sedang tahap finalisasi di inspektorat Bengkulu Utara.

M.Diamin selaku ketua umum ormas maju bersama Bengkulu (OMBB) beliau mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum (APH) yang sudah menindak lanjuti laporan dari ormas (OMBB)

M. Diamin juga meminta kepada MPC-OMBB di 9 kabupaten satu kota untuk tetap berperan aktif dalam memantau proyek APBN, APBD, DD di provinsi Bengkulu, jika ada dugaan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka kita akan laporkan ke aparat penegak hukum (APH) tegas ketua umum OMBB M. Diamin kepada awak media. 19/10/2024.

Di Sisi lain, yang menjadi sorotan ormas OMBB, Proyek Rehabilitasi jaringan irigasi permukaan di air nokan rama agung kabupaten Bengkulu Utara provinsi Bengkulu diduga bermasalah.

Pasalnya “hasil pantauan sekjen ormas maju bersama Bengkulu (OMBB) Ujang Halilintar di lokasi kegiatan proyek tersebut yang mana proyek tersebut diduga terindikasi mark’up yang biasa berakibat merugikan keuangan negara.

Ujang Halilintar selaku Sekjen MPC-OMBB kabupaten Bengkulu Utara, beliau menyampaikan “pekerjaan proyek tersebut diduga bermasalah mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, kita sudah mengumpulkan data dari awal pekerjaan proyek tersebut, kegiatan proyek yang menelan anggaran yang cukup fantastis mencapai RP. 4.094.211.749.94, kontraktor pelaksana CV. Air Kertau, yang mana proyek tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB, ujarnya kepada awak media.

Ditambahkan nya lagi oleh Ujang Halilintar sekjen MPC – OMBB, saya tidak bisa menjelaskan poin apa saja yang akan kita laporkan nantinya ke aparat penegak hukum (APH) provinsi Bengkulu, sebab proyek tersebut masih dalam proses pekerjaan, yang jelas kita sudah mengumpulkan data dari awal pekerjaan proyek tersebut.

Biarkan kontraktor pelaksana menyelesaikan pekerjaan proyek itu sampai dengan selesai, ini juga masih dalam tahun anggaran, tentu masih dalam masa pemeliharaan, kita lihat saja nanti, salah benarnya pekerjaan tersebut nantinya tim thknis dan pihak aparat penegak hukum ( APH ) yang punya kewenangan, tutup Sekjen MPC-OMBB (Wk)

Pewarta ( Acok )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments