Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaAdat & BudayaKuasa Hukum Ibu Iyunk Luntungan Desak Penetapan Tersangka dan Tindakan Hukum Terhadap...

Kuasa Hukum Ibu Iyunk Luntungan Desak Penetapan Tersangka dan Tindakan Hukum Terhadap T.S. dan D.K. di Polrestabes Bandung

Infoombbsiberindonesia.com – Erles Rareral, kuasa hukum Ibu Iyunk Luntungan, mendatangi Polrestabes Bandung untuk menanyakan perkembangan laporan pidana terkait kasus yang melibatkan T.S. dan perempuan berinisial D.K. Keduanya diduga kuat telah melakukan pemalsuan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta menjalin hubungan hingga memiliki anak di luar pernikahan yang sah.

Dalam pernyataannya, Erles menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan penyidik Djajang, baik T.S. maupun D.K. telah mengakui perbuatan mereka.

Atas pengakuan tersebut, Erles mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum. Ia mengacu pada Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen sebagai dasar hukum tuntutannya.

“Tidak ada alasan untuk menunda proses hukum. Kami meminta kepada Kapolrestabes Bandung agar tidak berlama-lama dan segera menetapkan T.S. dan D.K. sebagai tersangka serta melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” ujar Erles.

Ia juga menyoroti adanya upaya intimidasi yang diduga dilakukan terhadap kliennya, Ibu Iyunk Luntungan, yang merupakan pelapor dalam kasus ini.

“Tidak usah teror atau intimidasi terhadap klien saya untuk berdamai. Justru hal itu hanya akan mempersulit keadaan dan menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat dugaan pemalsuan dokumen resmi dan hubungan yang melibatkan anak di luar nikah. Masyarakat kini menunggu kelanjutan dari pihak kepolisian dan pengadilan terkait proses hukum yang akan diambil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments