Infoombbsiberindonnesia,com)-pangkalpinang Sidang lanjutan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur serta metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kasus ini menyeret PT Timah, perusahaan terkemuka, terkait pengelolaan anggaran tahun 2017-2019, dan hingga kini masih berfokus pada pemeriksaan saksi ahli. Kamis (24/10/24).
Pada persidangan kali ini, tim kuasa hukum terdakwa, AA, menghadirkan dua saksi ahli yang diharapkan dapat membantu memperjelas posisi kliennya dalam kasus yang penuh intrik ini. Aryo Prawoto Wibowo, seorang ahli pertambangan dari Universitas Islam Bandung, dan Efridani Lubis, ahli korporasi dari Universitas Islam As-Syafiiyah, memberikan kesaksian terkait manajemen proyek dan tanggung jawab korporasi dalam proyek kontroversial tersebut.
Joserizal, anggota tim kuasa hukum terdakwa, menjelaskan bahwa kehadiran saksi ahli ini sangat penting untuk memberikan perspektif teknis dan manajerial dalam pengelolaan proyek. Menurutnya, sejak awal, kewenangan dalam proyek ini telah didelegasikan dari Direktur Operasional PT Timah kepada Kepala Proyek, sehingga jika ada masalah dalam pelaksanaannya, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan kepala proyek.
“Semua pihak yang terlibat dalam proyek ini sudah memiliki tugas dan wewenang masing-masing yang diatur jelas dalam Surat Keputusan (SK) perusahaan,” tegas Joserizal. “Oleh karena itu, tidak tepat jika klien kami dijadikan terdakwa, karena tanggung jawab pelaksanaan proyek berada di bawah kepala proyek, sesuai dengan SK yang berlaku.”
Kesaksian dari ahli korporasi, Efridani Lubis, juga memperkuat argumen tim kuasa hukum bahwa direksi PT Timah berfungsi sebagai pengarah, sementara tanggung jawab eksekusi operasional sepenuhnya berada pada manajemen proyek. Struktur ini, menurutnya, jelas diatur dalam SK Direksi yang memetakan pembagian wewenang di setiap tingkat.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan metode CSD di laut Sampur dan WP di darat Tanjung Gunung yang berlangsung antara 2017 dan 2019. Kepala proyek yang ditunjuk saat itu, Ichwan Azwardi, bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek yang akhirnya diduga tidak berjalan sesuai rencana, menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Proyek ini kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum, memicu serangkaian penyelidikan yang berujung pada dakwaan korupsi.
Pihak kuasa hukum terdakwa berharap kesaksian para ahli dapat memberikan sudut pandang yang objektif dan menunjukkan bahwa klien mereka tidak bertanggung jawab langsung atas masalah dalam proyek tersebut. Dengan kesaksian ini, tim kuasa hukum optimis fakta-fakta yang terungkap akan memperjelas posisi terdakwa dan dapat meringankan tuduhan terhadapnya.
Para saksi ini diharapkan dapat semakin memperjelas fakta-fakta yang selama ini masih abu-abu dalam kasus ini. Kasus dugaan korupsi PT Timah ini terus menyedot perhatian publik, khususnya di wilayah Bangka Tengah, yang selama ini mengandalkan sektor pertambangan sebagai pilar ekonomi utama.
Sebagai salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia, PT Timah menghadapi tantangan besar untuk memulihkan reputasinya di mata masyarakat, sambil memastikan bahwa proyek-proyek serupa di masa mendatang dikelola dengan lebih baik dan transparan.
Kini, masyarakat Bangka Belitung dan publik Indonesia menanti kelanjutan sidang dan ni keputusan akhir yang akan membawa kejelasan atas kasus yang telah mencoreng nama besar PT Timah kebanggaan negeri ini.
Pewarta (Didi/Tim)