Infoombbsiber Indonesia com.
BANGKABELITUNG – Sampai saat ini pihak DPC Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Kabupaten Bangka terus memperjuangkan hak plasma masyarakat khususnya warga yang menetap di lingkungan 8 desa dalam wilayah 3 kecamatan yakni Puding Besar, Bakam & Pemali, Kabupaten Bangka.
Bahkan belum lama ini, Kamis (14/11/2024) ratusan perwakilan warga dari berbagai desa didampingi ketua DPC Perpat Kabupaten Bangka, Budiyono SH dan ketua DPD Perpat Provinsi Bangka Belitung, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL akhirnya mendatangi gedung kantor Divisi III PT Gunung Maras Lestari (GML) yang bertempat di wilayah Desa Kayu Besi, Balam.
Kedatangan ratusan perwakilan warga desa tersebut tak lain bermaksud ingin mempertanyakan secara langsung ke pihak manajemen perihal hak plasma masyarakat sebesar 20% setelah sebelumnya disomasi oleh kantor hukum AK Law Firm.
Pasalnya, setelah bertahun-tahun perusahaan kebun sawit ini berdiri warga di sejumlah desa tersebut diduga belumlah mendapatkan hak plasma dari perusahaan perkebunan ini (PT GML).
Bahkan sejak perkebunan sawit itu dibuka di daerah setempat hak plasma sebesar 20 % diduga belumlah direalisasikan oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut (PT GML) hingga kini justru memicu kegeraman warga di sejumlah desa setempat.
Sekedar diketahui, 8 desa tersebut yang masuk dalam wilayah usaha perkebunan sawit PT GML yakni Dalil, Bakam, Mangka, Mabat, Bukit Layang (Kecamatan Bakam), Desa Puding Besar, Kayu Besi (Kecamatan Puding Besar) serta Desa Sempan (Kecamatan Pemali) sebelumnya warga sempat mengajukan sejumlah tuntutan kepada PT GML.
Tuntutan tersebut diantaranya terkait kemitraan membangun kebun plasma dan kesejahteraan masyarakat serta tumpang tindih kepemilikan lahan PT GML.
Pantauan tim jejaring media di lapangan Kamis (14/11/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB tampak ratusan perwakilan warga dari berbagai desa terlihat ramai berkumpul di sekitar halaman depan gedung kantor Divisi III PT GML.
Di lokasi setempat pun terlihat sejumlah petugas kepolisian daerah dan anggota Babinsa termasuk sejumlah anggota Satpol PP pun terlihat sedang berjaga di sekitar lokasi gedung kantor Divisi III PT GML.
Sementara ketua DPC Perpat Kabupaten Bangka, Budiyono SH termasuk ketua DPD Perpat Provinsi Bangka Belitung Dr Andi Kusuma SH MKn CTL usai tiba di lokasi terlihat langsung masuk ke dalam gedung kantor Divisi III PT GML untuk bertemu dengan pihak manajemen PT GML.
Pertemuan hari itu pun membahas persoalan tuntutan hak plasma masyarakat 20% dengan total jika dikalkulasikan mencapai angka yang sangat fantastis yakni sebesar Rp 1,7 Triliun.
Sekitar satu jam, pertemuan antara pimpinan organisasi Perpat dengan pihak manajemen PT GML pun berakhir menjelang siang. Saat itu pula Andi Kusuma di hadapan ratusan warga ia menyampaikan perihal tuntutan hak plasma masyarakat 8 desa saat ini sedang diperjuangkan pihaknya.
Menurut Andi Kusuma, jika hasil pertemuan tersebut pihak perusahaan (PT GML) memperkenankan jika Perpat untuk melakukan legal audit investigation terkait persoalan plasma masyarakat tersebut. Oleh karenanya dalam legal audit investigation ditegaskan Andi nantinya AK Law Firm yang akan melaksanakan Legal Audit Investigation.
“Hasil pertemuan tadi bahwa pihak perusahaan (PT GML — red) mengaku telah melaksanakan kewajiban mereka kepada masyaraka termasuk masalah plasma. Pernyataan ini justru membuat saya keget, bahkan pihak PT GML mengaku rutin menyalurkan bantuan kepada masyarakat melalui program CSR mereka. Nanti kita akan telusuri,” kata Andi didampingi rekannya, Budiyono SH di hadapan warga yang hadir, saat itu sempat disaksikan langsung oleh penasihat hukum PT GML, Nina Iqbal.
Selain itu, pihak perusahaan PT GML mengaku setiap penyerahan bantuan CSR maupun pembayaran plasma untuk masyarakat diketahui kepala desa (Kades) termasuk perangkat desa setempat. Meski begitu Andi sendiri masih menyangsikan penjelasan atau pengakuan dari pihak perusahaan tersebut (PT GML).
Bahkan di kesempatan sama, kuasa hukum PT GML, Nina Iqbal SH mengaku jika selama ini perusahaan perkebunan sawit ini telah melaksanakan kewajiban kepada masyarakat bahkan PT GML pun kerap memberikan bantuan dana CSR kepada masyarakat di sejumlah desa setempat.
“Kewajiban telah dilakukan oleh PT GML selama ini bahkan bantuan dana CSR rutin kami berikan bahkan setiap tahun,” kata Nina di hadapan ratusan perwakilan warga dari berbagai desa siang itu.
Sebaliknya Andi mengaku pihaknya (AK Law Firm) tetap akan melakukan legal audit investigation dengan target waktu penyelesaian ditetapkan selama 10 hari guna mencari tahu persoalan yang terjadi sesungguhnya terkait penyaluran bantuan CSR maupun realiasi hak plasma kepada masyarakat setempat sebesar 20 % wajib direalisasikan oleh perusahaan perkebunan sawit tersebut.
“Kita sudah bentuk tim legal audit investigation dari AK Law Firm guna menelusuri terkait permasalahan penyaluran bantuan CSR dari perusahaan (PT GML — red) maupun hak plasma masyarakat sejauh mana realisasinya. Insya Allah besok Selasa (18/11/2024) besok kami akan kembali mendatangi kantor PT GML,” tegas Andi.
Pewarta (Didi/team)