INFOOMBBSIBER,INDONESIA,COM
SUNGAILIAT – BANGKA. – Persoalan tuntutan hak plasma masyarakat di tiga Kecamatan, Bakam, Puding Besar dan Pemali, Kabupaten Bangka terhadap PT Gunung Maras Lestari (GML) sampai belumlah menemui titik terang. Bahkan tim kuasa hukum masyarakat asal AK Law Firm, Selasa (19/11/2024) siang kembali mencoba mendatangi pihak manajemen PT GML guna membahas persoalan tuntutan masyarakat namun tak diduga malah berujung kekecewaan.
Hal ini terjadi ketika rombongan kuasa hukum asal AK Law Firm, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL, Budiyono SH termasuk tim Legal Audit Investigation bersama rombongan tim audit warga asal sejumlah desa setempat, Selasa (19/12/2024) siang sekitar pukul 11.00 WIB bermaksud hendak mendatangi gedung kantor Divisi III PT GML melalui pintu Pos Sekuriti Timur II berada di lokasi Desa Kayu Besi, Kecamatan Puding Besar.
oppo_0
Tak disangka seorang petugas sekuriti PT GML yang berjaga di pintu Pos Timur II, Kayu justru tak memperkenankan rombongan AK Law Firm termasuk tim audit dan sejumlah perwakilan warga dari berbagai desa untuk masuk ke dalam wilayah perkebunan PT GML.
Kondisi ini pun membuat kecewa tim kuasa hukum AK Law Firm dan tim Audit termasuk warga yang hadir saat itu. Seketika itu pula Andi Kusuma sempat menanyakan kepada sekuriti bernama Yulianto apakah alasan pihak manajemen PT GML melarang rombongannya untuk datang ke kantor PT GML.
Tim Legal Audit invenstigation Ak Law Film Dr Andi Kusuma Dilarang memasuki kawasan perkebunan kelapa sawit PT GML.
“Saya sudah manyampaikan perihal kedatangan ke sini. Namun terkesan pihak manajemen dan pimpinan PT GML tak memiliki etika yang baik. Kami dari tim Legal Audit Investigation yang telah disepakati bersama dengan pihak PT GML namun faktanya seperti ini,” kata Andi di hadapan sekuriti.
Spontan sekuriti (Yulianto) mengaku jika dirinya tak bisa berbuat banyak bahkan ia sendiri diperintahkan langsung oleh pimpinan tertinggi pihak manajemen PT GML agar melarang rombongan Andi Kusuma untuk tidak diperbolehkan masuk ke dalam kawasan perkebunan PT GML.
“Maaf pak. Saya hanya menjalankan perintah dari pimpinan saya yakni 01 yakni pak Hendri orang Malaysia,” jawab petugas sekuriti singkat.
Yang hadir bersama ratusan warga di kawasan perkebunan sawit PT GML.
Tak cuma itu, di kesempatan sama Budiyono SH asal AK Law Firm pun mengaku dirinya merasa sangat kesal dan kecewa terhadap etika para pimpinan termasuk manajemen PT GML terkesan dinilainya sangat tak beretika dalam upaya penyelesaian tuntutan masyarakat yang menetap di 8 Desa atau dalam wilayah tiga kecamatan (Bakam, Puding Besar dan Pemali).
“Sangat aneh. Kedatangan kami ke sini kan sudah kesepakatan dalam upaya penyelesaian tapi kok malah pintu port di Pos Timur II malah ditutup. Ini jelas sangat tak beretika. Kesannya kau yang berjanji malah kau yang mengingkari,” sesal Budiyono.
Salah seorang warga asal Desa Kayu Besi termasuk warga asal Desa lainya pun mengaku sangat kecewa atas sikap pihak manajemen PT GML yang terkesan tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah tuntutan masyarakat. Oleh karenanya ratusan warga yang hadir siang itu kini masih terpaksa berkumpul di Pos Timur II kawasan perkebunan PT GML.
Atas kejadian penutupan pintu portal di Pos Timur II PT GML lingkungan Kayu Besi mengakibatkan sejumlah truk bermuatan CPO termasuk truk pengangkut buah sawit pun tak dapat melintasi pintu pos setempat akibat pintu portal di pos tersebut sampai saat ini masih dalam kondisi tertutup.
Sementara itu tim jejaring Media masih mengupayakan konfirmasi kepada penasihat hukum perusahaan (PT GML), Nina Iqbal SH terkait kedatangan tim legal audit investigation asal AK Law Firm bersama rombongan warga, Selasa (19/12/2024) siang ke kawasan perkebunan PT GML.
Pantauan tim jejaring Media di lokasi tim legal audit investigation asal AK Law Firm termasuk ratusan perwakilan warga terlihat masih berkumpul di Pos Timur II PT GML. Rombongan warga terlihataskh menunggu pihak manajemen PT GML sejak pukul 11 hingga pukul 1.30 siang untuk dapat hadir menemui warga dan tim legal audit investigation asal AK Law Firm.
Pewarta (Didi/Tim)