Infoombbsiberindonnesia com.
Bangka, – Tambang timah yang diduga ilegal menggunakan alat berat terpantau beraktivitas di Kelurahan Lubuk Kelik, Kabupaten Bangka. Lokasi tambang ini tidak jauh dari kantor Kelurahan Lubuk Kelik dan jalan raya, menimbulkan keprihatinan masyarakat terkait legalitas dan dampaknya terhadap lingkungan.
Tim investigasi media mengonfirmasi lokasi aktivitas tambang dengan PT Timah Tbk melalui koordinat yang diberikan. Berdasarkan informasi dari Wastam PT Timah, Adityo Prasetyo, lokasi tambang berada di perbatasan antara wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan di luar IUP.
Pernyataan Resmi PT Timah
Adityo Prasetyo menjelaskan, “Tadi dicek di data posisi, lokasi tambang berada di perbatasan dengan IUP PT Timah. Kami sudah meminta tim pengamanan dan tim ukur untuk memeriksa langsung lokasi tersebut agar memastikan apakah aktivitas ini berada dalam IUP PT Timah atau di luar IUP secara detail.”
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti batas wilayah operasional PT Timah. Jika terbukti berada di dalam IUP, maka aktivitas tambang ilegal ini akan menjadi tanggung jawab PT Timah untuk menindaklanjuti. Namun, jika di luar IUP, penegakan hukum menjadi kewenangan pihak terkait lainnya.
Dugaan Aktivitas Ilegal
Kegiatan tambang menggunakan alat berat tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum berat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas tambang ilegal sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk perusakan hutan, pencemaran tanah, dan aliran air yang terganggu. Hal ini mengundang kekhawatiran masyarakat setempat, mengingat lokasi tambang sangat dekat dengan pemukiman dan fasilitas umum.
Tindakan Selanjutnya
PT Timah berkomitmen untuk melakukan pengecekan lapangan dan akan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk menangani aktivitas tambang yang diduga ilegal ini. Adityo Prasetyo menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil jika terbukti ada pelanggaran di dalam wilayah IUP PT Timah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah setempat segera bertindak untuk menghentikan aktivitas tambang yang merugikan negara dan mengancam lingkungan. Selain itu, diperlukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan, baik di dalam maupun di luar wilayah IUP resmi, untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, tim media masih menunggu hasil pemeriksaan dari PT Timah dan tanggapan resmi dari pihak aparat terkait.
Pewarta (Didi/Tim)