infoombbsiberindonesia.com-Perovinsi Slteng 5 Febroari 2024 -Gowa Kasus tindak pidana penipuan penggelapan yang di duga kuat di lakukan oleh AN terhadap A.M Warga Dusun Bontobaddo Desa kale Barembeng Kecamatan Bontonompo Kabupeten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan kini dalam penyelidikan Polres Kabupaten Gowa limpahan dari Polda Sulawesi Selatan atas laporan AM dengan bukti surat tanda peneriman laporan polisi nomor: STTLP / B / 1033 / XI / 2023 / POLDA SULSEL Guna proses hukum lebih Lanjut.
Adapun kronologi kejadian dimana awal bulan Pebruari tahun 2022 AN yang datang kerumah AM menawarkan alat mesin Pertanian ( Alsintan ) Berupa Traktor empat ( 4 ) Roda merk Kubota sebanyak 3 Unit Dengan total Harga Rp 200.000.000 ( Dua ratus Juta Rupiah ) Apabila selesai pembayaran akan langsung di dapatkan, Hingga membuat AM tertarik .
AM saat itu belum memiliki uang tunai sebesar 200 juta sehingga olehnya. berupaya mengumpulkan uang atas saran dan bujukan A.N agar AM mengambil pinjaman di bank sebagai tambahan pembayaran Alsintan karena ini adalah kesempatan mendapatkan barang dengan harga yang sangat murah jelasnya
Kemudian AN dengan gaya dan usaha agar aksinya mulus berjalan,AN meyakinkan agar AM bisa melakukan Pembayaran walaupun dengan cara Bertahap sampai cukup 200 juta .
singkat cerita AM mulai membayar uang Panjar pada tanggal 1 April 2022 sebesar Rp Rp 60.000.000, di moncobalang, pada tanggal 21 April 2022 sebesar Rp 100.000.000 di rumahnya, pada tanggal 24 Agustus 2022 sebesar Rp 20.000.000 pada tanggal 7 September 2023 sebesar Rp 10.000.000 dan lanjut melalui transfer di bulan November sebesar Rp 10.000.000 melalui Brilink.
” AN datang ke rumah saya menawarkan 3 unit traktor mobil 4 roda merk Kubota dengan Harga 200 juta, makanya saya tertarik membelinya,” AM menjelaskan ke media ini 2/2/2024
Lanjut AM menceritakan bahwa,” AM Setelah menerima semua uang sebesar 200 juta yang bersangkutan menjanjikan Alsintan tiga ( 3 ) unit akan di terima beberapa hari lagi, Akan tetapi sampai lewat beberapa hari AN Tidak Kunjung menyerahkan Alsintan yang di janjikan sesuai dengan kesepakatan, sudah lewat Minggu bulan dan tahun juga tidak ada kejelasan..
Setelah beberapa bulan kemudian AM kembali menghubungi AN melalui telpon genggam nya namun sudah tidak di Jawab no telepon AM di blokir sampai saat ini tidak diketahui lagi keberadaannya oleh AM barulah merasa dirinya telah tertipu dan uangnya digelapkan oleh Amirullah Dg Nassa
,”Saya sangat dirugikan ini karna dia mi juga ( Amirullah Dg Nassa ) bujukka ambil uang bank hingga cukup 200 juta, tertunda delapan bulanmi lagi ini, sudah dijual mobil, motor bayar kredit bank na belum cukup, sekarang tidak taumi ini mauka apa ” . ucapnya lagi sedih dengan dialek Makassar
Di terpisah AN yang sempat di konfirmasi via telepon aplikasi WhatsApp, ke media ini mengakui mengambil uang AM dan atas laporan tersebut dirinya telah dipanggil dan telah menghadap ke pihak kepolisian Polres Gowa .
,”Dari laporan AM saya sudah menghadap di polres dan saya sudah sampaikan di depan polisi bersama Pak Dedi bulan dua ini saya kembalikan semua uangnya “. jelasnya menyampaikan dari balik telepon .24/1/2023
Aiptu Zainal Abidin SH saat di hubungi via telepon celuler perihal perkembangan penanganan laporan warga Atas nama Amri Dg Matte Penyidik tidak memberi penjelasan hanya mengarahkan untuk ke kantornya saja untuk di pertemukan dengan kanitnya .
” ke kantor maki nanti saya hadapkan dengan Kanit saya, sementara saya di kejaksaan “. ucap Zainal ke awak media mengakhiri pembicaraan.
Pewarta (Rosna)