infoombbsiberindonesia.com – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mulai bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa.
Mentri Desa (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat sekitar Rp16 triliun. Menurutnya,” dana ini sangat besar.
Oleh Karena itu ia meminta semua pihak terutama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut Serta dalam mengawal penggunaan dana desa.
“Kami mohon pihak polisi dan jaksa untuk ikut mengawal ini, kami tidak mau ada yang fiktif,” kata Yandri baru-baru ini, seperti dilansir Selasa 04/02/2025.
Hal ini disampaikan Mendes PDT dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa di Tahun 2025.
Yandri mencontohkan pemanfaatan dana desa dengan cara yang fiktif, misalnya Kepala Desa mengklaim pemanfaatan dana desa untuk sepuluh ribu rumpun jagung, namun faktanya tidak sesuai.
“Kemarin waktu sosialisasi Permendes di Sumatera Zona II, menanam jagung seribu rumpun namun dibuat sepuluh ribu. Itu sudah fiktif, Nanti pak polisi dan jaksa silakan masuk,” ujar yandri
Red