Infoombbsiberindonesia.com-Manado – Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penegakan Keadilan (L-PK2), Ardi Kulle,S.Sos, M.H menyoroti keras pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Korupsi yang digagas oleh Kapolda Sulawesi Utara (Sulut), Irjen Pol Roycke Harry Langie, bersama Ketua Pusat Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (P3SDM), Abbas Andi Abid.
Kegiatan yang berlangsung di dua hotel berbintang di Manado ini diduga kuat menguras dana desa hingga mencapai Rp 9 miliar lebih. Hal ini berawal dari Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 29 November 2024 dengan Nomor: 74-Spk.P3SDM/XI/2024 dan NK/02/XI/HUK 8/1.1/2024 antara pihak pertama Abbas Andi Abid (P3SDM) dan pihak kedua Irjen Pol Roycke Harry Langie (Kapolda Sulut).
MoU tersebut yang memakai logo resmi Polri, dicap dan ditandatangani langsung oleh Kapolda Sulut, kemudian diedarkan ke seluruh kepala desa di Sulut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Hal ini menimbulkan tanda tanya besar—ada maksud apa di balik penyebaran berkas yang seharusnya bersifat internal itu?
Kegiatan tersebut menjadi momok menakutkan bagi kepala desa. Undangan menghadiri Bimtek disertai biaya akomodasi sebesar Rp 5.500.000/orang membuat para kepala desa merasa terpaksa hadir, bahkan rela meminjam uang dari rentenir. Salah satu kepala desa dari Kabupaten Talaud bahkan datang bersama tiga perangkat desa lainnya, menghabiskan dana hingga Rp 16.500.000.
Padahal menurut informasi dari pihak hotel, biaya akomodasi standar hanya sekitar Rp 700.000/orang per malam, sudah termasuk makan dan coffee break. “Bila dikalikan dengan jumlah peserta yang mencapai 1.507 desa di 11 kabupaten, potensi kerugian akibat pembengkakan biaya sangat besar dan bisa mencapai miliaran rupiah.
Ardi Kulle saat dimintai Tanggapannya mengatakan “Polda bukan penyelenggara pemerintahan daerah dan tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan bimtek kepada kepala desa. Hal ini melanggar tatanan hukum dan kewenangan, apalagi dilakukan bersama lembaga non-pemerintah dari luar provinsi,” tegas Ardi Kulle.
lanjut Ardi kegiatan ini seharusnya menjadi domain DPMD atau instansi teknis yang berwenang. Namun, yang terjadi justru kegiatan ini digagas oleh organisasi luar, P3SDM dari Makassar, bekerja sama dengan institusi kepolisian.
“Kami menduga ini adalah bentuk konspirasi dan model bisnis baru untuk memperkaya diri di tengah semangat efisiensi dan pemerintahan bersih yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya Ardi
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa dari DPMD Sulut, Greis, menyatakan pihaknya hanya memfasilitasi undangan dari Kapolda dan tidak terlibat dalam kegiatan tersebut. “Kami tidak ada urusan dengan kegiatan tersebut,” ujarnya pada 7 Maret 2025.
Upaya konfirmasi kepada Kapolda Sulut melalui Karo OPS Kombes Pol Dr. Set Stephanus Lumowa, S.I.K., M.Si, juga tak membuahkan hasil. Hingga berita ini ditayangkan (20/3/2025), pesan yang dikirimkan tidak mendapatkan respon.
Sementara itu, Ketua P3SDM Abbas Andi Abid, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat bahwa “peserta 400 orang dibagi 4 tahap.” Namun setelah itu, nomor WhatsApp wartawan langsung diblokir olehnya.
Ardi Kulle menegaskan, L-PK2 akan segera mengawal dan Atensi persoalan ini jika Memang ada kerugian Negara maka akan melaporkan temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta Presiden RI serta Kapolri untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencederai prinsip keadilan dan pelayanan publik.
Pewarta (Rosnawaty)