Minggu, November 17, 2024
Google search engine
BerandaNasionalPasal 480 pidana 4 Tahun Penjara,"penadah,"Diduga Bakal Menyeret Nama Oknum Anggota Polres...

Pasal 480 pidana 4 Tahun Penjara,”penadah,”Diduga Bakal Menyeret Nama Oknum Anggota Polres Kolaka.

Siber. Kolaka

infoombbsiberindonesia.com-Provinsi Sulawesi tenggara Sindikat Penggelapan dan pencurian BBM jenis solar yang sangat meresahkan para korban dimana korban-korban yang di rugikan puluhan hingga ratusan juta rupiah pelaku yang tak tanggung -tanggung menggelapkan BBM milik korban

Pelaku diduga berinisial AJR berdomisili di jalan Haji laruru Kolaka Sulawesi  Tenggara berperang sebagai makelar atau penyambung agar BBM dengan  jumlah besar tersebut bisa pindah ke tangan  pelaku yang ingin memiliki barang bukan miliknya

Menjalankan bisnis tersebut diduga sudah biasa di lakukan oleh AJR alias Anca sehingga sudah puluhan orang diduga jadi korban dengan proses pembayaran sistem COD (Cash On Delivery) sehingga barang yang di maksud bisa dengan mudah di gelapkan

Para korbanpun sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perbuatan melawan hukum namun tidak ada tindakan diduga kuat adanya perlindungan dari petinggi oknum polres Kolaka sehingga laporan diduga tidak di proses.

Peristiwa kejadian penggelapan BBM jenis  Solar dengan jumlah besar sehingga para korban mengalami kerugikan sampai mencapai puluhan hingga ratusan juta

Aksi AJR alias Anca sudah berlangsung diduga setahun terakhir ini namun tidak ada niat baik untuk mengembalikan barang  milik korban meskipun sudah ada beberapa lembar perjanjian bermaterai 10 ribu namun semua di ingkari .para korban akhirnya sepakat mendatangi kediamannya di jalan Laruru Kolaka untuk meminta barang mereka yang sudah di gelapkan

Salah satu korban berinisial IP,”Ini pelaku sudah tidak mempan dengan laporan karena tidak pernah di tindaki dan sudah jelas ada petinggi di belakangnya, materai pun sudah tidak berlaku olehnya,”ujar korban dengan kesal 11/2/2024

Pelaku Anca dalam penjelasan kepada warga saat di temui di rumah yang bersangkutan
,”Saya menjual solar tersebut kepada pak MHR anggota polres Kolaka, seharga 43 juta satu tangki dengan muatan 5 ribu liter” jelas  Anca  alias AJR 31/01/2024

Sudah sangat jelas keterlibatan seorang  oknum anggota polres Kolaka Sulawesi Tenggara bahwa dirinya  telah membeli BBM industri di bawah harga diduga kuat adalah bagian dari sindikat, keterangan pelaku yang mengantar langsung barang tersebut ke penampungan MHR oknum anggota polres dengan harga yang sangat rendah

keterangan Anca sebagai pelaku di simpulkan bahwa jika pelaku melakukan penggelapan atau pencurian sangat mudah di mainkan mengingat penadah adalah oknum polisi itu sendiri .

pasal 480 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Bakal menyeret oknum anggota polres yang bersangkutan

Sementara Oleh oknum anggota polres Kolaka diduga berpangkat Kanit  berinisial MHR  yang terseret namanya sebagai bagian dari sindikat tersebut  berulang kali di chat bahkan di hubungi melalui telepon genggamnya dengan no +62 853-9456-555X guna komfirmasi tidak di respon 11/2/2023

kepada beberapa sumber yang tidak mau disebut namanya,” pak Kanit berusaha  mencari celah atau upaya untuk menyingkirkan kalian wartawan menulis berita,” kata sumber 11/2/2024

Menanggapi hal tersebut di atas Ato Tamila  DPP bidang investasi Gadapaksi angkat bicara,” Kasus ini akan saya bawa langsung ke mabes polri agar ada tindak lanjut oknum polisi nakal yang berani bermain,” tegas Ato 11/2/1024

Pewarta (Rosna)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments